PERSADARIAU, PEKANBARU – Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dapat dilihat dari maraknya gudang-gudang penampung minyak yang beroperasi di Pekanbaru.
Jumlahnya cukup banyak, bahkan ada juga yang bermukim di kawasan padat penduduk. Padahal bila terbakar, jelas sangat mengancam keselamatan masyarakat.
Lantaran dapat menimbulkan resiko yang sangat tinggi dampaknya terhadap lingkungan, kegiatan berusaha dalam pengelolaan gudang BBM harus memiliki legalitas statusnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Pelaku usaha yang memanfaatkan bangunan atau ruang sebagai tempat penyimpanan, wajib mengantongi dokumen tanda daftar gudang (TDG).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru belum dapat memastikan identitas pemilik gudang minyak solar yang baru-baru ini terbakar di Rumbai.
Inspeksi lapangan terkait keberadaan ruang penumpukan BBM tersebut dilakukan Disperindag pada, Selasa (4/2/25). Sehabis dikonfirmasi media ini akhir Januari lalu.
“Setelah kita cek ke lokasi, belum diketahui siapa pemiliknya. Bahkan warga sekitar juga tidak ada yang tahu gudang itu milik siapa,” ucap Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Pekanbaru, Riznaldi Ananta Pratama kepada Persadariau.co.id, Rabu (5/2/25) sore
Pejabat ini mengaku kesulitan melacak siapa pemilik gudang itu. Sebab, pencarian di sistem Online Single Submission (OSS), dapat dilakukan apabila menginput nama pemegang TDG.
“Untuk melacaknya dalam OSS tidak bisa hanya berdasarkan lokasi, kami harus melampirkan nama pemilik atau perusahaannya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, gudang penampung solar di jalan Palas Mekar diduga milik pria berinisial WS. Setelah ditelusuri, lelaki ini disebut-sebut memiliki kaitan dengan PT SPE.
Akan tetapi, setelah dijajaki melalui OSS tidak ditemukan tanda daftar gudang atas nama perusahaan yang berdomisili di jalan Kapur, Kota Pekanbaru ini.
Terpisah, WS tidak memberi respon ketika dikonfirmasi media ini perihal dugaan dirinya sebagai pemilik gudang yang terkoneksi dengan perusahaan tersebut.
Sus