PERSADARIAU, KAMPAR – Kalau begini cara kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Riau, program Presiden Prabowo Subianto tidak akan berjalan sesuai keinginan Presiden RI.
Hal ini dikatakan oleh DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin, usai meninjau proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, pada hari Kamis 19 Desember 2024.
“Untuk mendukung Presiden Prabowo dalam program memerangi korupsi, masih ada dugaan main-main oleh Dinas Perhubungan Kampar. Pasalnya kita temukan dugaan korupsi pembangunan dermaga dan rakit desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar di tahun anggaran 2024,” kata Hasanul Arifin.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV RBA yang beralamat di Kecamatan Kuok, Kampar nilai kontrak Rp 1.346.982.900. “Dalam pelaksanaan pembangunannya kami duga tanpa pengawasan baik oleh konsultan pengawas maupun OPD terkait,” tambahnya.
GEMPUR menduga perusahaan tersebut mencari keuntungan yang dilakukan secara berjama’ah bersama panitia. Dengan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam
Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena dugaan permainan ini sangat menyolok Gempur meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan dermaga dan rakit desa Tahun Anggara (TA) 2024 di Kampar ini.
“Sebagai lembaga yang peduli akan kinerja Pemerintah yang asal-asaln kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk memanggil dan memeriksa beberapa orang yang diduga terkait seperti Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar selaku PA atau KPA, PPTK, maupun konsultan pengawas serta rekanan penyedia,” ujar Arif.
Tidak hanya terindikasi tindak pidana korupsi pada pembangunan. Proses penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau dalam program pengelolaan pelayaran dengan sub-kegiatan pengoperasian diduga sarat manipulasi.
“Nilainya pagu cukup fantastis yaitu Rp 1,4 milyar, hal ini dibuktikan tertuang pada DPD satuan kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar TA 2024,” imbuhnya.
Arif sebut, proyek fisik senilai lebih Rp 1,3 milyar itu diduga sarat korupsi dan merugikan negara yang sejatinya untuk kepentingan masyarakat. Dikhawatirkan nantinya tidak bertahan lama karena pembangunannya kurang sempurna.
“Kita duga selain besi bekas juga kemiringan lantai menuju dermaga sangatlah curam,” ulasnya.
Ketua Gempur melanjutkan, tentang bahan material serta kondisi konstruksi yang dibangun saat ini, menimbulkan banyak tanya bagi publik.
“baru beberapa bulan saja dilapangan kami melihat besi tiang pancang sudah berkarat serta las sambungan tiang tidak teratur,” katanya.
Arif mengungkapkan, “tapak plat tiang pada lantai beton tipis dengan motif beragam serta baut kecil tanpa pakai mur, kami duga korupsi kecil saja sudah nampak pada baut ini”.
“Begitu juga dengan tali sling juga sudah karatan bersanggah dua buah tiang beton retak, begitu juga lantai beton kami duga berkualitas rendah,” bebernya.
Adalagi sambung arif, “ruang kemudi rakit juga terbuat dari papan berkualitas rendah, serta masih banyak lagi kejanggalan – kejanggalan yang kami temukan”.
“Terhadap hal tersebut kami menduga material yang di gunakan adalah material bekas dan tidak sesuai dengan standar sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan menteri PUPR dan peraturan lainnya. Artinya proyek Dermaga dan rakit desa Parit Baru, Kecamatan Tambang tersebut tidak sesuai spesifikasi,” lanjutnya.
“Agar tidak menjadi kecurigaan masyarakat sebelum proyek ini timbang terima dengan Dinas kami minta BPK dan Inspektorat melakukan [peninjauan lapangan agar temuan ini bisa dibuktikan,” katanya.
Ditekankan Arif, kalau tidak menjadi temuan oleh kedua Instansi ini maka Gempur siap melaporkan kinerja mereka ke Penegak Hukum. **