PERSADARIAU, LHOKSEUMAWE – Enam orang bakal calon legislatif (Bacaleg) di Lhokseumawe tidak lolos uji mampu baca Alquran yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilih (KIP) Lhokseumawe.
Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masayrakat, dan Sumber Daya manusia KIP Lhokseumawe Mulyadi, mengatakan Keenam Bacaleg tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak lolos pada tahap uji mampu baca alquran. KIP telah menetapkan setiap bacaleg harus mampu memiliki nilai minimal 50. Jika nilai baca alquran dibawah 50 maka bacaleg tersebut dianggap gagal.
“Enam orang itu nilainya dibawah 50, seperti peraturan yang telah ditetapkan, syarat menjadi mendaftar caleg harus mampu baca alquran, dan nilai dibawah 50 itu tidak lolos dan gugur,” katanya Kamis, (22/6/2023).
Keseluruhan Bacaleg di Lhokseumawe sebanyak 539 orang dari jumlah tersebut ada 147 Bacaleg yang hadir saat uji mampu baca alquran, dan 6 orang yang tidak lolos uji mampu baca alquran.
“Bagi bacaleg yang tidak hadir kita sudah surati partainya, itu nanti tergantung sikap partainya apakah diajukan kembali untuk mengikuti tes baca alquran pada masa perbaikan atau partai mengajukan calon lain untuk mengikuti proses baca alquran. Nah Sementara partai yang bacalegnya tidak mampu baca alquran juga berhak menagjukan calon lain pada proses perbaikan nantinya,” jelasnya.
Pengajuan dokumen persyaratan Bacaleg di Kota Lhokseumawe, dimulai dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Selanjutnya pengajuan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Perbaikan 26 Juni – 9 Juli 2023, pelaksanaan uji mampu baca Alquran untuk Bacaleg pengganti tahapan Perbaikan, 10 Juli – 15 Juli 2023.
Penulis : Rizki M
Editor: Faisal