Karcis Parkir tertulis Rp 3.000, namun di lokasi pengunjung ada dipatok Rp 5.000 di HUT Pelalawan ke-24
PERSADARIAU, PELALAWAN —- Kemeriahan Event Helat Pelalawan memperingati Sempena hari jadi Kabupaten Pelalawan ke-24 berhasil mengambil antusias dari masyarakat Kabupaten Pelalawan dengan menghadirkan artis kondang Indonesia, Band Naff dan Salma Sabila.
Sayang, kemeriahan Event Helat Pelalawan ke-24 juga diwarnai dengan keluhan masyarakat terkait pungutan parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Contohnya saja pada saat malam kemeriahan yang di hadiri artis ibukota pada malam Minggu (7/10/23), Pengunjung dimintai pungutan parkir untuk sepeda motor hingga 5000 rupiah.
“Iya pak kami tadi malam dimintai uang parkir 5000 Rupiah padahal di karcis dituliskan 3000, saat kami bertanya alasannya kenapa 5000 mereka menjawab karena dekat dengan pintu masuk makanya mahal” ujar narasumber yang tak ingin disebut namanya.
Sebelumnya pihak Pemkab Pelalawan melalui akun TikTok PKC Today menyampaikan bahwa penyelenggaraan perayaan HUT Kabupaten Pelalawan ke 24 telah telah mengumumkan tarif parkir,yaitu Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat sesuai ketetapan Perda Pelalawan tentang retribusi parkir.
Pungutan parkir yang tidak sesuai dengan aturan ini mendapat perhatian dari aktivis muda pelalawan Raihan Afrinal Dumaianta, dirinya menyebutkan boleh mencari rezeki tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita sesama masyarakat tentu memahami bahwa setiap kita ingin mencari rezeki, akan tetapi tentu kita harus mengikuti aturan yang berlaku” ucap Raihan kepada media.
Aktivis muda yang kerap aktif di kegiatan sosial kemasyarakatan ini juga mempertanyakan terkait komitmen yang diberikan oleh pengelola parkir, terlebih di keterangan tambahan karcis tertera petugas parkir tidak bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan.
“Disitu tertulis “Nb : apabila terjadi kehilangan bukan menjadi tanggung jawab kami.” Nah ini maksudnya apa? Tentu kita menggunakan jasa parkir supaya kendaraan kita ini aman, kalau tidak aman ngapain dipungut? Skrng ini pengelola parkir definisi nya menjaga kendaraan atau menyewa tempat parkir,” ucap Demisioner Kordinator Daerah BEM Seluruh Riau ini.
Raihan berharap pihak aparat kepolisian khususnya tim siber pungli dan juga pihak Dinas Perhubungan untuk jangan menutup mata atas apa yang terjadi.
“Saya meminta kepada aparat kepolisian dan juga Dinas Perhubungan janganlah menutup mata atas kejadian ini, ini menyangkut kenyamanan masyarakat Pelalawan juga dan bukan hanya masyarakat Pelalawan tapi masyarakat luar kabupaten Pelalawan juga pasti enggan hadir kalau ada kejadian seperti ini, sayang pak ini citra kita kabupaten Pelalawan juga yang dipertaruhkan.” Tutup Raihan
Hal senada juga dikeluhkan oleh aktivis kawakan, Abdul Murat. Katanya, pungutan parkir di perkantoran pemerintahan tersebut melampaui kepantasan.
” Parkir 5000 luar biasa, macam tak ada (seperti tidak ada) pemerintah di negeri ini,
lahan parkir kantor Bupati,” ujar pria kelahiran Kuala Kampar itu seperti dikutip Persada Riau.
Iapun meminta instansi terkait untuk tindak tegas pelaku premanisme dengan kutipan parkir yang melebihi peraturan daerah tersebut. ” Kasatpol PP. T. Junaidi tertib kan Parkir tu,” ucapnya kesal.
Korban sebelumnya, Jaka Endang juga menimpali kekesalan dirinya terhadap pungutan parkir yang melebihi batas kewajaran. ” Laporkan kanda penipuan dan pemerasan tidak sesuai aturan,” ucapnya kesal.