PERSADARIAU, PELALAWAN — Perayaan Helat Pelalawan ke 24 tercoreng akibat ulah oknum yang memungut parkir melebihi dari ketetapan Perda yang berlaku. Dari unggahan seorang warga di grup WhatsApp yang mengirimkan foto karcis bertuliskan Pelalawan Expo 2023 Retribusi Parkir roda empat sebesar Rp 3.000.
” Karcis roda empat digunakan untuk roda dua di lapangan. Apa benar begini retribusi PAD parkir ivent sesuaikan kah dgn aturan yg berlaku,?” tulis salah satu anggota grup WhatsApp Suara Pelalawan, seperti dikutip Persada Riau, Sabtu (7/10/2023).

Sebelumnya pihak Pemkab Pelalawan melalui akun TikTok PKC Today menyampaikan bahwa penyelenggaraan perayaan HUT Kabupaten Pelalawan ke 24 telah telah mengumumkan tarif parkir,yaitu Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat sesuai ketetapan Perda Pelalawan tentang retribusi parkir.
” Segini tarif parkir di Helat Pelalawan ke-24.
Untuk kendaraan roda dua Rp 1.000 kendaraan roda empat Rp 2.000,” dikutip dari TikTok PKC Today.
Berikut Informasi yang di sampaikan di media sosial TikTok PKC Today
Panitia pelaksana Helat Pelalawan sudah mematangkan berbagai persiapan jelang hari H pelaksanaan pesta rakyat sempena memperingat Hari Ulang Tahun (HUT) kabupaten Pelalawan ke-24 yang jatuh tanggal 12 Oktober setiap tahunnya.
Termasuk mempersiapkan pengelolaan parkir. Koordinator EO Helat Pelalawan, Ujeng bilang persoalan parkir sudah ditata sedemikian rupa, baik lokasi atau tarinya.
Bahkan untuk tarif parkir dihelat Pelalawan katanya, tetap berpedoman pada Perda Pelalawan.
Dimana untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sekali parkir Rp 1 ribu sementara kendaraan roda empat Rp 2 ribu.
FA