PERSADARIAU, KAMPAR – Polres Kampar diduga tidak melanjutkan proses penegakkan hukum terhadap pelaku usaha pertambangan tanpa izin yang terjaring penindakan beberapa bulan lalu.
Lokasi tambang atau quarry tidak berizin tersebut berada di KM 9 jalan Garuda Sakti. Tepatnya di jalan Rusa, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Menurut informasi, di tempat penambangan ini aparat hukum mengamankan juga sejumlah barang bukti (BB) dan selanjutnya menyimpan BB itu di Mapolsek Bangkinang Kota.
Selain itu, penyidik Satuan Reskrim Polres Kampar telah memeriksa pengelola quarry dan meminta keterangan dari saksi inisial (SM).
Penyidik memanggil SM melalui surat permintaan klarifikasi bernomor : B/1813/VII/RES.5.6/2025/Reskrim. Dia diminta hadir untuk memberikan keterangan mengenai dugaan tindak pidana minerba bebatuan berupa pasir sedot.
Aktivitas illegal tersebut bertentangan dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Tambang yang ditindak polisi pada Juli 2025 lalu itu, dikelola oleh pasangan suami istri (KT dan NV). Mereka telah lama berjibaku di bisnis pertambangan pasir, namun hingga saat ini diduga belum memiliki legalitas.
“Ya kalau betul izinnya lengkap, tentu tidak akan ditindak polisi. Anaknya (SM) juga sempat dipanggil untuk beri klarifikasi di polres kampar,” ucap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, (17/1/25).
Sumber media juga menyebut, bahwa barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk penambangan pasir yang sempat diangkut polisi juga telah dikembalikan ke pengelola quarry.
Persadariau telah berupaya menghubungi NV melalui pesan WhatsApp di nomor seluler miliknya. Tetapi, istri dari pria bernama (KT) ini tidak merespons konfirmasi yang ditujukan kepadanya.
Begitu juga dengan pihak Polres Kampar, saat wartawan menanyakan soal tindaklanjut penanganan perkara tambang illegal tersebut dan adanya kabar yang menyebutkan polisi melepas barang bukti hasil tangkapan.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit Tipidter IPTU Hermoliza belum memberikan keterangan resmi berkaitan dengan penegakkan hukum yang dilakukan Polres Kampar terhadap pengusaha tambang illegal itu.
Sus

