PERSADARIAU, PEKANBARU – Sepekan yang lalu ribuan produk kosmetik ilegal siap edar berhasil diamankan Tim gabungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada sebuah gudang semen.
Tempat ditemukannya barang-barang tersebut diduga gudang produk semen dengan merek dagang Merah Putih, yang terletak di jalan Siak II, Kota Pekanbaru, Riau.
Merangkum informasi dari sumber terpercaya, dilokasi penggerebekan itu tidak hanya produk kosmetik yang ditemukan. Tampak juga disana ada tumpukan kain-kain yang diduga pakaian bekas dalam jumlah sangat besar.
“Saya melihat disana memang banyak produk kosmetik yang ditemukan masih terbungkus kardus dan goni,” ujar narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya.
“Kemudian saya juga lihat ada kain-kain yang menurut saya itu pakaian bekas, karena ada sisi goni pembungkus yang robek sehingga dapat dilihat isinya,” ungkap narasumber ini.
Narasumber ini sebut, ia mengikuti sejak awal operasi penangkapan oleh Tim gabungan. Seisi gudang diperiksa personil Tim, hingga akhirnya mengamankan semua produk kosmetik yang diduga ilegal.
Berdasarkan titik koordinat yang diambil narasumber saat penggerebekan berlangsung, bila di akses menggunakan aplikasi Googel Map menampilkan keterangan ‘Gudang Semen Merah Putih’.
Setelah ditelusuri Tim media, diketahui distributor produk bahan bangunan tersebut berinisial SNT. Dalam keterangannya kepada media, SNT mengatakan gudang miliknya aman.
“Gudang kami aman pak. Gudang semen yang dimaksud mungkin gudang orang lain, terima kasih,” ucap SNT saat dikonfirmasi wartawan pada (25/4/24).
Akan tetapi, SNT tidak memberi penjelasan apapun kepada awak media saat ditanya mengenai titik koordinat yang tertuju pada nama gudang merek dagang yang diperdagangkannya.
Beberapa pelaku usaha yang umumnya memiliki gudang adalah pastinya bergerak di sektor industri dan perdagangan. Misalnya, industri makanan, distributor barang, dan lain-lain.
Gudang yang berhubungan dengan kegiatan usaha tidak dapat sembarangan berdiri begitu saja. Sebab, diperlukan adanya legalitas dari suatu gudang.
Tanda Daftar Gudang (TDG) merupakan legalitas bagi sarana kegiatan usaha, jika tidak memiliki TDG maka gudang untuk kegiatan usaha akan dianggap ilegal.***