Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Tempat penambangan material timbunan yang dikelola AM
Sumber Daya Alam di Kampar Dieksploitasi Secara Ugal-ugalan
Daerah
Gedung pengadilan negeri pelalawan sedang dalam tahap penggantian atap
Aroma “Busuk” di Balik Tender Proyek Pengadilan Negeri Pelalawan: Pemenang Tender Tanpa SBU
Nasional
Warga Siak temukan mayat berjenis kelamin pria
Penemuan Mayat Dokter Spesialis Gegerkan Warga Siak
Daerah
Tongkang pengangkut ekaliptus ditambat di pesisir labuhan bilik
KSOP Bungkam Soal Titik Resmi Tambat Tongkang di Labuhan Bilik
Daerah
Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, PT Musim Mas Bangun Tiga Ruang Kelas TK di Desa Pesaguan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Diduga 2 Perusahaan di Inhil Beroperasi Tanpa IPPKH Dari Menteri LHK
Daerah

Diduga 2 Perusahaan di Inhil Beroperasi Tanpa IPPKH Dari Menteri LHK

admin
Last updated: 2024/12/03 14:04:49
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Dua perusahaan yang diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap di Kabupaten Indragiri Hilir telah dilaporkan DPN PETIR ke penegak hukum, pada 18 September 2024.

Berdasarkan temuan lapangan, Ormas PETIR menduga ada pelanggaran-pelangaran lain pada kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan kedua badan usaha itu.

“Areal kegiatan penambangan PT TGM dan CV AL masuk ke dalam wilayah hutan kawasan,” ungkap Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi PETIR, Yakop kepada media, Senin (2/12/24) siang.

Menurut observasi PETIR, penyelenggara pertambangan tersebut tidak miliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Pengecekan kami lakukan melalui citra satelit, dalam sistem tidak ada IPPKH yang terbit di wilayah kerja PT TGM dan CV AL. Untuk izin usaha pertambangan (IUP) hanya dimiliki PT TGM, tapi masa berlakunya telah berakhir, sedangkan CV AL tidak memiliki izin (IUP),” jelas Yakop.

IPPKH adalah izin yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) untuk suatu kegiatan yang menggunakan kawasan hutan diluar bidang kehutanan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor : P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK Nomor : P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Terkait IPPKH, redaksi Indonesiawarta.com telah mengirim surat konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru.

Namun sejak tanggal 13 November 2024, surat permintaan informasi tersebut belum mendapat balasan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah XIX Pekanbaru. **

You Might Also Like

Sumber Daya Alam di Kampar Dieksploitasi Secara Ugal-ugalan

Penemuan Mayat Dokter Spesialis Gegerkan Warga Siak

KSOP Bungkam Soal Titik Resmi Tambat Tongkang di Labuhan Bilik

Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, PT Musim Mas Bangun Tiga Ruang Kelas TK di Desa Pesaguan

Dikejar Hingga Tiga Provinsi, Pelaku Pencurian Mobil Toyota Sigra Tak Berkutik Saat Ditangkap

admin 2024-12-03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Tempat penambangan material timbunan yang dikelola AM
Sumber Daya Alam di Kampar Dieksploitasi Secara Ugal-ugalan
Daerah 4 jam ago
Gedung pengadilan negeri pelalawan sedang dalam tahap penggantian atap
Aroma “Busuk” di Balik Tender Proyek Pengadilan Negeri Pelalawan: Pemenang Tender Tanpa SBU
Nasional 1 hari ago
Warga Siak temukan mayat berjenis kelamin pria
Penemuan Mayat Dokter Spesialis Gegerkan Warga Siak
Daerah 2 hari ago
Tongkang pengangkut ekaliptus ditambat di pesisir labuhan bilik
KSOP Bungkam Soal Titik Resmi Tambat Tongkang di Labuhan Bilik
Daerah 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Tempat penambangan material timbunan yang dikelola AM
Daerah

Sumber Daya Alam di Kampar Dieksploitasi Secara Ugal-ugalan

4 jam ago
Warga Siak temukan mayat berjenis kelamin pria
Daerah

Penemuan Mayat Dokter Spesialis Gegerkan Warga Siak

2 hari ago
Tongkang pengangkut ekaliptus ditambat di pesisir labuhan bilik
Daerah

KSOP Bungkam Soal Titik Resmi Tambat Tongkang di Labuhan Bilik

2 hari ago
Daerah

Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, PT Musim Mas Bangun Tiga Ruang Kelas TK di Desa Pesaguan

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?