PERSADARIAU, PEKANBARU – Dua perusahaan yang diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap di Kabupaten Indragiri Hilir telah dilaporkan DPN PETIR ke penegak hukum, pada 18 September 2024.
Berdasarkan temuan lapangan, Ormas PETIR menduga ada pelanggaran-pelangaran lain pada kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan kedua badan usaha itu.
“Areal kegiatan penambangan PT TGM dan CV AL masuk ke dalam wilayah hutan kawasan,” ungkap Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi PETIR, Yakop kepada media, Senin (2/12/24) siang.
Menurut observasi PETIR, penyelenggara pertambangan tersebut tidak miliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pengecekan kami lakukan melalui citra satelit, dalam sistem tidak ada IPPKH yang terbit di wilayah kerja PT TGM dan CV AL. Untuk izin usaha pertambangan (IUP) hanya dimiliki PT TGM, tapi masa berlakunya telah berakhir, sedangkan CV AL tidak memiliki izin (IUP),” jelas Yakop.
IPPKH adalah izin yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) untuk suatu kegiatan yang menggunakan kawasan hutan diluar bidang kehutanan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor : P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK Nomor : P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Terkait IPPKH, redaksi Indonesiawarta.com telah mengirim surat konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru.
Namun sejak tanggal 13 November 2024, surat permintaan informasi tersebut belum mendapat balasan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah XIX Pekanbaru. **