PERSADARIAU, PELALAWAN — Perusahaan penghasil Crude Palm Oil (CPO) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan salah satu daerah terbesar dengan bentangan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) lakukan pemecatan sepihak terhadap seorang tenaga kerja wanita.
Grup perusahaan Asian Agri tersebut tercatat sebagai member Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) nomor 1-0022-06-000-00 sejak tahun 2006 silam itu diketahui memecat karyawannya bernama Sri Handayani melalui surat pemutusan hubungan kerja nomor 001/KSP/SPHK/07/2023.
” Saya masih ingin bekerja, tidak punya kesalahan, belum pernah mendapat surat peringatan sama sekali.
Apalagi masa kerja saya sudah lebih dari 18 tahun bekerja disini, hubungan kerja saya PKWTT dengan status SKU-H, jadi saya rugi pak, apalagi 4 tahun lagi saya masuk usia pensiun,” ujar Sri Handayani kepada media, Ahad (23/7/2023).
Perusahaan beralasan PHK tersebut dilakukan sebagai efesiensi dalam upaya mencegah terjadinya kerugian terhadap perusahaan. Belum diketahui secara pasti berapa banyak jumlah karyawannya yang terdampak efesiensi tersebut dari total sekitar 1.500 orang.
Ketua Umum Serikat Pekerja Inti Indosawit Subur-SPIIS, Arba’a Silalahi menyebut keputusan sepihak terhadap anggotanya tersebut terkesan dipaksakan.
” Kami sangat kecewa atas kejadian ini terlebih alasan PHK tersebut mengada-ada dan terkesan dipaksakan, apalagi ibu tersebut sudah mendekati usia pensiun tentu uang pesangon dan UPMK nya jauh lebih tinggi dari yang ditawarkan perusahaan saat ini,” ujarnya.
” untuk itu kami segera menyampaikan surat penolakan PHK dalam jangka paling lama 7 hari setelah tanggal surat pemberitahuan,untuk selanjutnya meminta perundingan bipartit kepada perusahaan agar yang bersangkutan dipekerjakan kembali. Jika dalam perundingan tersebut tidak ada kesepakatan maka upaya yang lebih maksimal akan kami lakukan,” jelasnya menegaskan.
Pihak perusahaan hingga saat ini belum berhasil dihubungi guna mengklarifikasi kabar yang beredar tersebut.
FA