Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah
Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia
Daerah Ekonomi
Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai
Daerah
Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah
Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Serba - Serbi > Dalam Diskusi Ini Taqwaddin Sampaikan Perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh
Serba - Serbi

Dalam Diskusi Ini Taqwaddin Sampaikan Perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh

admin
Last updated: 2024/07/12 07:55:14
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, BANDAACEH – Taqwaddin yang hadir sebagai salah seorang narasumber dalam acara Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice (RJ) Perkara Jinayat, menyampaikan wacana perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di seluruh Mahkamah Syariah Kabupaten/Kota dan juga Hakim Ad Hoc Jinayah Tingkat Banding pada Mahkamah Syariah Aceh.

“Usulan saya ini sesuai fakta bahwa banyak Mahkamah Syariah (MS) yang saat ini kekurangan Hakim, Bahkan ada MS yang hakimnya hanya dua orang,” kata Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr H Taqwaddin SH SE MS.

“Karena hal inilah, dan pula didukung ketentuan Pasal 135 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang membolehkan diangkatnya oleh Mahkamah Agung atas usulan Mahkamah Syariah Aceh,” sambungnya.

Wacana tersebut disampaikan Taqwaddin saat membahas topik Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Jinayah, di Hotel Hermes Banda Aceh, Kamis, 11 Juli 2024.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI dan dihadiri oleh Hakim Tinggi serta para Hakim Mahkamah Syariah dari seluruh Aceh.

Terkait dengan Restorative Justice, Taqwaddin menjelaskan bahwa sebetulnya hal ini sudah lama dipraktekkan dan sudah menjadi budaya hukum masyarakat Aceh dalam penyelesaian perselisihan secara adat.

Apalagi di Aceh dengan mengacu pada perintah UU Nomor 11 Tahun 2006, telah pula dibentuk Qanun Aceh tentang Adat Istiadat, yang didalamnya mengatur tata cara penyelesaian sengketa secara adat.

“Saya sudah membuktikan melalui riset kami 2012 yang didukung oleh UNDP bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa secara adat mencapai lebih 90%,” ucap Taqwaddin.

Mekanisme penyelesaian perselisihan secara adat ini bagaikan Restorative Justice sebagaimana dikenal saat ini.

Menurut Taqwaddin Restorative Justice adalah suatu proses dengan melibatkan multipihak untuk mewujudkan keadilan konkrit.

Tugas utama Hakim adalah mengadili dan memutuskan untuk memberikan keadilan konkrit. Putusan hakim harus bermanfaat dan memberikan kepastian.

Langkah untuk mewujudkan keadilan konkrit bisa ditempuh melalui litigasi atau non-litigasi, baik berupa mediasi, rekonsialiasi, ajudikasi, ataupun restorasi.

Inti dari restorasi itu adalah pemulihan, yang dalam terminologi Hukum Adat Aceh adalah peujroh. Hukum peujroh ini adalah budaya Aceh untuk mewujudkan keharmonisan kembali antara pelaku, korban, dan masyarakat setelah terjadi permasalahan hukum, termasuk karena adanya kejahatan jinayah.

“Hemat saya, tambahan Hakim Jinayah di Aceh sudah mendesak. Apalagi perkara-perkara jinayah semakin banyak jumlah dan kompleksitasnya,” Ungkap Taqwaddin, yang juga Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh.

Merespon saran Taqwaddin, salah seorang Hakim Tinggi MS Aceh, Dr Munir, mendukung usulan tersebut dan bahkan menyatakan ada beberapa MS Kabupaten Kota yang jumlah hakimnya sangat minim sehingga menghambat proses mewujudkan keadilan.

“Saya mendukung sekali saran Pak Taqwaddin yang berdasarkan UU Pemerintah Aceh, perlu adanya Hakim Ad Hoc Hukum Jinayah, yang diseleksi secara transparan dan ketat terhadap tokoh-tokoh yang berintegritas dan berkualitas mengenai Hukum Jinayah, yang tunjangan kehormatan bisa dibiayai dengan APBA,” ujar Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Provinsi Aceh itu.(***)

You Might Also Like

ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed

Di Bawah Langit Pelalawan yang Menipis, IDI Riau Buka Posko Kesehatan Gratis

Homeless Media, Instrumen Penting Menyuarakan Isu Lingkungan

PT Padasa Enam Utama Undang Delapan Eks Karyawan untuk Verifikasi Data Tindak Lanjut Putusan PHI

Beragam Komentar Netizen Usai Hadiri Festival Kue Talam 1 Kilometer

admin 2024-07-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah 3 hari ago
Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia
Daerah Ekonomi 5 hari ago
Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai
Daerah 5 hari ago
Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah 6 hari ago

Berita Rekomendasi

Serba - Serbi

ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed

1 bulan ago
DaerahSerba - Serbi

Di Bawah Langit Pelalawan yang Menipis, IDI Riau Buka Posko Kesehatan Gratis

2 bulan ago
Serba - Serbi

Homeless Media, Instrumen Penting Menyuarakan Isu Lingkungan

2 bulan ago
Serba - Serbi

PT Padasa Enam Utama Undang Delapan Eks Karyawan untuk Verifikasi Data Tindak Lanjut Putusan PHI

2 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?