Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Jalan Lintas Provinsi Riau Penghubung Kampar – Rohul Rusak Parah
Daerah
Bupati Pelalawan Zukri Launching Penggunaan Papan Digital
Daerah
Kejaksaan Inhu Berhasil Selamatkan Rp4,45 Milyar Uang Negara Tahun 2025
Daerah
Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di BWSS III Riau
Daerah
Dalam Suasana HUT ke-5, Persadariau Bagikan 20 Paket Sembako untuk Janda Tua
Serba - Serbi
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Bid Propam Polda Riau Lakukan Pulbaket Bukti Keseriusan Menangani Dumas
Daerah

Bid Propam Polda Riau Lakukan Pulbaket Bukti Keseriusan Menangani Dumas

admin
Last updated: 2023/10/25 12:32:48
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Bidik Tipikor Provinsi Riau ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Surat perintah nomor : Sprin/1911/X/HUK.12.10/2023/Propam, tertanggal 18 Oktober 2023 perihal penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dikeluarkan Polda Riau berdasarkan surat dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dengan nomor : R/4449/X/WAS.2.4/2023/Divpropam, tanggal 9 Oktober 2023 tentang pelimpahan penanganan dumas.

Pada hari Selasa (24/10/23) Sub Bidang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Bidang Propam Polda Riau mulai lakukan pengumpulan keterangan terkait dumas tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Gusmaniarto ST selaku Ketua DPD Bidik Tipikor Riau.

“Kemarin (23/10/24) ada surat yang kami terima dari Polda Riau,” kata ketua Bidik Tipikor kepada media ini saat menjamu awak media makan malam bersama, Selasa malam (24/10/23).

Ketua Bidik menuturkan, Bidang Propam Polda Riau melayangkan surat undangan kepada pihaknya pada tanggal 23 Oktober 2023, yang mana dirinya diminta hadir dalam rangka untuk memberikan keterangan sebagaimana yang telah dilaporkan ke Mabes Polri.

“Hari ini kami dijadwalkan oleh polda untuk dimintai keterangan mengenai laporan terhadap oknum-oknum anggota polri yang diduga melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Dalam keterangannya dihadapan penyidik Propam, Ketua Bidik ini memaparkan seluruh hasil investigasi yang telah dirangkum pihaknya dan di sertai beberapa bukti-bukti sebagai pelengkap sesuai perihal yang dilaporkan ke Divpropam.

“Saya bersama pengurus inti sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan beberapa bukti yang ada juga sudah diserahkan,” ujar Gusmaniarto.

DPD Bidik Tipikor melaporkan dua orang oknum polisi yang diduga berkonspirasi dalam tindak kejahatan lingkungan hidup yaitu perusakan kawasan hutan di Riau khususnya pada Kabupaten Kampar.

Terlapor I diduga sebagai cukong pembalakan liar (illegal logging), ini dapat dilihat dari gudang kayu milik Terlapor I yang terletak di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan Terlapor II diduga berperan sebagai pelindung dari bisnis yang dilakukan rekan seprofesinya itu.

Pria yang akrab di sapa Agus ini juga menjelaskan, apa yang diperbuat oknum polisi ini sangat merugikan negara. Bisnis penjualan kayu-kayu tanpa dokumen resmi yang digeluti oknum tersebut sudah berjalan bertahun-tahun lamanya.

“Usaha itu dikelolanya sudah sejak lama, bukan hanya satu atau dua tahun ini saja. Kami memperkirakan sudah puluhan ribu kubik kayu alam yang mereka jual, berapa rupiah pula negara sudah dirugikan pelaku,” jelas Agus.

“Meraup keuntungan dengan mengabaikan aturan negara, ini jelas ada pidananya,” tegas Agus.

Kode etik bagi profesi kepolisian telah diatur pemerintah RI dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

DPD Bidik Riau meminta penuh harap kepada Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal SIK dapat memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum kepolisian yang diduga telah mencoreng nama baik institusi Polri.

(Sus/Tim)

You Might Also Like

Jalan Lintas Provinsi Riau Penghubung Kampar – Rohul Rusak Parah

Bupati Pelalawan Zukri Launching Penggunaan Papan Digital

Kejaksaan Inhu Berhasil Selamatkan Rp4,45 Milyar Uang Negara Tahun 2025

Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di BWSS III Riau

Penutup Lubang di Trotoar Diganti, Antisipasi “Rayap Besi”

admin 2023-10-25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Jalan Lintas Provinsi Riau Penghubung Kampar – Rohul Rusak Parah
Daerah 17 jam ago
Bupati Pelalawan Zukri Launching Penggunaan Papan Digital
Daerah 19 jam ago
Kejaksaan Inhu Berhasil Selamatkan Rp4,45 Milyar Uang Negara Tahun 2025
Daerah 1 hari ago
Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di BWSS III Riau
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Jalan Lintas Provinsi Riau Penghubung Kampar – Rohul Rusak Parah

17 jam ago
Daerah

Bupati Pelalawan Zukri Launching Penggunaan Papan Digital

19 jam ago
Daerah

Kejaksaan Inhu Berhasil Selamatkan Rp4,45 Milyar Uang Negara Tahun 2025

1 hari ago
Daerah

Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di BWSS III Riau

1 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?