PERSADARIAU, PEKANBARU — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Bidik Tipikor Provinsi Riau ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Surat perintah nomor : Sprin/1911/X/HUK.12.10/2023/Propam, tertanggal 18 Oktober 2023 perihal penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dikeluarkan Polda Riau berdasarkan surat dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dengan nomor : R/4449/X/WAS.2.4/2023/Divpropam, tanggal 9 Oktober 2023 tentang pelimpahan penanganan dumas.
Pada hari Selasa (24/10/23) Sub Bidang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Bidang Propam Polda Riau mulai lakukan pengumpulan keterangan terkait dumas tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Gusmaniarto ST selaku Ketua DPD Bidik Tipikor Riau.
“Kemarin (23/10/24) ada surat yang kami terima dari Polda Riau,” kata ketua Bidik Tipikor kepada media ini saat menjamu awak media makan malam bersama, Selasa malam (24/10/23).
Ketua Bidik menuturkan, Bidang Propam Polda Riau melayangkan surat undangan kepada pihaknya pada tanggal 23 Oktober 2023, yang mana dirinya diminta hadir dalam rangka untuk memberikan keterangan sebagaimana yang telah dilaporkan ke Mabes Polri.
“Hari ini kami dijadwalkan oleh polda untuk dimintai keterangan mengenai laporan terhadap oknum-oknum anggota polri yang diduga melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Dalam keterangannya dihadapan penyidik Propam, Ketua Bidik ini memaparkan seluruh hasil investigasi yang telah dirangkum pihaknya dan di sertai beberapa bukti-bukti sebagai pelengkap sesuai perihal yang dilaporkan ke Divpropam.
“Saya bersama pengurus inti sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan beberapa bukti yang ada juga sudah diserahkan,” ujar Gusmaniarto.
DPD Bidik Tipikor melaporkan dua orang oknum polisi yang diduga berkonspirasi dalam tindak kejahatan lingkungan hidup yaitu perusakan kawasan hutan di Riau khususnya pada Kabupaten Kampar.
Terlapor I diduga sebagai cukong pembalakan liar (illegal logging), ini dapat dilihat dari gudang kayu milik Terlapor I yang terletak di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan Terlapor II diduga berperan sebagai pelindung dari bisnis yang dilakukan rekan seprofesinya itu.
Pria yang akrab di sapa Agus ini juga menjelaskan, apa yang diperbuat oknum polisi ini sangat merugikan negara. Bisnis penjualan kayu-kayu tanpa dokumen resmi yang digeluti oknum tersebut sudah berjalan bertahun-tahun lamanya.
“Usaha itu dikelolanya sudah sejak lama, bukan hanya satu atau dua tahun ini saja. Kami memperkirakan sudah puluhan ribu kubik kayu alam yang mereka jual, berapa rupiah pula negara sudah dirugikan pelaku,” jelas Agus.
“Meraup keuntungan dengan mengabaikan aturan negara, ini jelas ada pidananya,” tegas Agus.
Kode etik bagi profesi kepolisian telah diatur pemerintah RI dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DPD Bidik Riau meminta penuh harap kepada Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal SIK dapat memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum kepolisian yang diduga telah mencoreng nama baik institusi Polri.
(Sus/Tim)