Gambar : Racun pestisida jenis Konup yang ditemukan ada kartu nama caleg PDI-P
PERSADARIAU, PELALAWAN — Beda daerah beda lagi penerapan hukumnya. Hal itu terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Belum lama ini, Bawaslu Pelalawan menemukan adanya kartu nama calon legislatif (Caleg) dari partai PDI-P di dalam bingkisan yang berisi Cairan Racun Hama jenis Konup, bantuan dari pemerintah daerah.
Menurut keterangan Kordiv PP Bawaslu Pelalawan Syakir Hamdani mengatakan tidak terdapatnya temuan pelanggaran Pemilu oleh oknum caleg tersebut, dikutip dari suaralangit, Jum’at (12/01/2024).
” Bahwa hasil dari analisa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang telah melakukan penelusuran di Kecamatan Kuala Kampar pada tanggal 4 s.d 7 Januari 2024 kepada Ketua Kelompok Tani, Pendamping Siaga, dan Penerima bantuan bahwa dinyatakan tidak terdapat unsur dari pelanggaran Pemilu tahun 2024,” jelas Kordiv PP Bawaslu Pelalawan, Syakir, dikutip persadariau.co.id dari laman suaralangit.
Syakir mengatakan Pestisida tersebut merupakan program murni dari Pemda Pelalawan dan dilakukan penyerahan oleh dinas terkait di Camat Kuala Kampar kepada ketua kelompok tani.
“Jadi pestisida itu memang murni program dari pemda Pelalawan… Saat tiba di kantor camat.. Dilakukan penyerahan oleh dinas terkait ke ketua kelompok tani. Nah ketua kelompok tanilah yang membagikan racun tersebut ke anggota kelompok tani. Pemberian kartu nama tersebut atas inisiatif sendiri,” ungkap Syakir.
Sedangkan Bawaslu di Tolitoli dan Bintan memiliki penafsiran yang sangat kontras dalam menyikapi persoalan yang serupa.
Misal, Bawaslu Kabupaten Tolitoli menyebutkan penyaluran bantuan yang berasal dari program pemerintah yang ditemukan adanya foto, nama atau logo partai, dinyatakan pelanggaran pemilu.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan. Pihaknya secara tegas menyatakan oknum caleg DPRD Bintan yang menyelipkan kartu nama dalam bantuan Baznas, menaikan statusnya menjadi pelanggaran.
Diketahui, bagi calon legislatif maupun calon kepala daerah yang menggunakan bantuan sosial dari pemerintah untuk kepentingan Pemilu bakal dikenakan sanksi pembatalan calon sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 UUD No 10 tahun 2016 dan Pasal 188 tentang tindak pidana pemilihan.
FA