Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Berbeda Dengan Bawaslu Bintan, Selipkan Kartu Nama dalam Bantuan Pemda di Pelalawan  Tidak Langgar UU 10/2016
DaerahPolitics

Berbeda Dengan Bawaslu Bintan, Selipkan Kartu Nama dalam Bantuan Pemda di Pelalawan  Tidak Langgar UU 10/2016

admin
Last updated: 2024/01/12 16:47:43
admin
Share
2 Min Read
SHARE
Gambar : Racun pestisida jenis Konup yang ditemukan ada kartu nama caleg PDI-P 

PERSADARIAU, PELALAWAN — Beda daerah beda lagi penerapan hukumnya. Hal itu terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Belum lama ini, Bawaslu Pelalawan menemukan adanya kartu nama calon legislatif (Caleg) dari partai PDI-P di dalam bingkisan yang berisi Cairan Racun Hama jenis Konup, bantuan dari pemerintah daerah.

Menurut keterangan Kordiv PP Bawaslu Pelalawan Syakir Hamdani mengatakan tidak terdapatnya temuan pelanggaran Pemilu oleh oknum caleg tersebut, dikutip dari suaralangit, Jum’at (12/01/2024).

” Bahwa hasil dari analisa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang telah melakukan penelusuran di Kecamatan Kuala Kampar pada tanggal 4 s.d 7 Januari 2024 kepada Ketua Kelompok Tani, Pendamping Siaga, dan Penerima bantuan bahwa dinyatakan tidak terdapat unsur dari pelanggaran Pemilu tahun 2024,” jelas Kordiv PP Bawaslu Pelalawan, Syakir, dikutip persadariau.co.id dari laman suaralangit.

Syakir mengatakan Pestisida tersebut merupakan program murni dari Pemda Pelalawan dan dilakukan penyerahan oleh dinas terkait di Camat Kuala Kampar kepada ketua kelompok tani.

“Jadi pestisida itu memang murni program dari pemda Pelalawan… Saat tiba di kantor camat.. Dilakukan penyerahan oleh dinas terkait ke ketua kelompok tani. Nah ketua kelompok tanilah yang membagikan racun tersebut ke anggota kelompok tani. Pemberian kartu nama tersebut atas inisiatif sendiri,” ungkap Syakir.

Sedangkan Bawaslu di Tolitoli dan Bintan memiliki penafsiran yang sangat kontras dalam menyikapi persoalan yang serupa.

Misal, Bawaslu Kabupaten Tolitoli menyebutkan penyaluran bantuan yang berasal dari program pemerintah yang ditemukan adanya foto, nama atau logo partai, dinyatakan pelanggaran pemilu.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan. Pihaknya secara tegas menyatakan oknum caleg DPRD Bintan yang menyelipkan kartu nama dalam bantuan Baznas, menaikan statusnya menjadi pelanggaran.

Diketahui, bagi calon legislatif maupun calon kepala daerah yang menggunakan bantuan sosial dari pemerintah untuk kepentingan Pemilu bakal dikenakan sanksi pembatalan calon sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 UUD No 10 tahun 2016 dan Pasal 188 tentang tindak pidana pemilihan.

FA

You Might Also Like

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu

TAGGED: Bawaslu Pelalawan, caleg PDI-P, pelanggaran pemilu
admin 2024-01-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 2 hari ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 3 hari ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 1 minggu ago
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

2 hari ago
Daerah

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

3 hari ago
Daerah

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

1 minggu ago
Daerah

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?