PERSADARIAU, PEKANBARU – Kasus demi kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau terus bergulir ditangan aparat penegak hukum (APH).
Satu persatu pelaku yang terlibat dan terbukti bersalah telah di proses hukum, di adili hingga di vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun, masih ada beberapa perkara yang belum di tuntaskan pihak kejaksaan.
Hasil penelusuran Tim media, ditemukan sebuah surat menggunakan kepala surat milik Kejaksaan Tinggi Riau dengan nomor : B-1095/L.4/Fd.1/03/2021 tertanggal 31 Maret 2021.
Ada pun isi surat tersebut, ‘Sehubungan dengan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019. Bersama ini kami minta bantuannya untuk di sampaikan kepada pihak-pihak yang akan melakukan pengembalian berdasarkan hasil temuan BPK RI nomor : 16/Subtim2-LK/02/2019 tanggal 21 Februari 2020 terkait perkara di maksud, dapat dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Riau melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) : RPL 008 KEJATI RIAU 017001002XXXX09’.
Kemudian para pihak diminta melaporkan hasil penyetoran itu kepada Tim Penyelidik dengan melampirkan bukti setor.
Surat pemberitahuan terkait pengembalian kerugian keuangan negara tersebut ditujukan kepada Rektor UIN Suska Riau aktif pada masa itu dan ditanda tangani oleh Kejati Riau Dr. Jaja Subagja SH MH.
Menindak lanjuti temuan ini, awak media konfirmasikan hal ini kepada Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman.
“Saya tidak bisa mengeluarkan statement bang, jadi melalui Kasipenkum saja. Apalagi itu sudah tiga tahun yang lalu, saya pun tidak tahu,” sebut Hilman saat menghubungi Persadariau.co.id melalui telepon WhatsApp, Senin (22/4/24) sekira pukul 15.09 wib.
Informasi ini menjadi rahasia yang belum tuntas karena minimnya keterangan terkait pokok perkara, dan besarnya biaya kerugian negara yang terjadi.***