Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola
Daerah
Bupati Siak meresmikan pembangunan galangan kapal PT MNS
Pembangunan Diresmikan Bupati Siak Berujung Disegel Negara
Nasional
Penyalahgunaan wewenang oleh skretaris desa dalam menerbitkan dokumen sporadik di desa sotol
Mantan Sekdes Sotol Dicopot dari Jabatan akibat Penyalahgunaan Wewenang
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > G3S Sebut Tambang Milik AT Tetap Beraktivitas Meski Pernah Terjaring Operasi
Daerah

G3S Sebut Tambang Milik AT Tetap Beraktivitas Meski Pernah Terjaring Operasi

admin
Last updated: 2025/04/19 09:47:05
admin
Share
2 Min Read
Lokasi quarry milik AT, tampak ada sebuah excavator
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Penegakkan hukum terhadap penyelenggara pertambangan bahan galian golongan C (galian C) illegal belum terlaksana maksimal hingga saat ini.

Seperti temuan DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S). Di mana sebuah lokasi tambang galian C terpantau beroperasi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar.

Proses penambangan material galian C menggunakan satu unit alat berat (excavator). Setelah dikeruk, komoditas tersebut lalu dijual oleh pengelola demi meraup keuntungan.

“Untuk bisa masuk sampai ke areal kerja excavator tidak mudah, tim kami terpaksa harus menyusup supaya dapat melihat langsung aktivitas penambangan,” terang Sekretaris DPP G3S, Jakop kepada Persadariau.co.id, pada Jum’at (18/4/25) pagi.

Sekretaris G3S mengatakan, akibat eksploitasi bahan galian C secara besar-besaran di lokasi tersebut telah menyebabkan terjadinya perubahan pada bentang alam.

Tambang yang berlokasi dekat dengan PT RP di Petapahan ini, diduga belum dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB).

Jakop menambahkan, menurut informasi dilapangan yang dirangkum pihaknya. Pada Oktober 2024 lalu, tambang galian C tersebut terjaring operasi aparat hukum.

“Aneh saja, padahal pernah kena razia dan pelaku sempat diamankan petugas. Tapi sekarang malah bebas beroperasi kembali. Ada apa ini?” ungkap Jakop.

Berdasarkan keterangan dari G3S, kemudian Persadariau mengkonfirmasi kepada pengelola quarry yang berinisial (AT), apakah benar tambang yang di lokasi itu adalah miliknya.

“Iya betul bang,” tulis AT dalam pesan WhatsApp, hari Jum’at (18/4/25) siang.

Namun oknum itu tidak menjawab saat ditanya awak media mengenai legalitas yang di miliki, selaku penyelenggara pertambangan mineral bukan logam.

Untuk diketahui, aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara dan denda.

Hal ini ditegaskan di dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sus

You Might Also Like

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola

Mantan Sekdes Sotol Dicopot dari Jabatan akibat Penyalahgunaan Wewenang

Harumkan Nama Siak, Resqi Aditya Siregar Siap Bertugas di Istana Negara

TAGGED: Galian C Illegal, IUP, pengusaha quari, SIPB
admin 2025-04-19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah 7 jam ago
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah 10 jam ago
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola
Daerah 13 jam ago
Bupati Siak meresmikan pembangunan galangan kapal PT MNS
Pembangunan Diresmikan Bupati Siak Berujung Disegel Negara
Nasional 15 jam ago

Berita Rekomendasi

Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Daerah

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

7 jam ago
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Daerah

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

10 jam ago
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Daerah

Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola

13 jam ago
Penyalahgunaan wewenang oleh skretaris desa dalam menerbitkan dokumen sporadik di desa sotol
Daerah

Mantan Sekdes Sotol Dicopot dari Jabatan akibat Penyalahgunaan Wewenang

1 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?