Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Selain Dugaan Gratifikasi Izin Lingkungan, Ada Perkara Besar Ngendap di DLHK Riau
Daerah

Selain Dugaan Gratifikasi Izin Lingkungan, Ada Perkara Besar Ngendap di DLHK Riau

admin
Last updated: 2024/10/01 08:24:35
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Kasus ribuan hektar perambahan hutan kawasan di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar yang sempat viral pada tahun 2023 lalu, sampai sekarang belum terungkap.

Meskipun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pada waktu itu telah mengantongi nama-nama pelaku perusakan hutan tersebut.

Diketahui, masa itu Alwamen sempat menjabat Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mana penegakkan hukum menjadi bagian dari lingkup kerjanya.

Kini, ditengah tugasnya sebagai Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas DLHK Riau. Alwamen ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas LHK.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Riau menunjuk Alwamen ini, menuai sorotan dan kritikan dari pengamat dan pakar lingkungan hidup Dr Elviriadi.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tuntas tindak lanjuti audit investigasi terkait dugaan gratifikasi dokumen dan izin-izin lingkungan hidup di Dinas LHK Riau.

“Kita menyayangkan Pj Gubernur tidak meneliti terlebih dahulu calon-calon yang dimajukan sebagai Plt Kepala DLHK. Kalau publik sudah mendeteksi calon pejabat bermasalah, ya berarti Pj Gubernur menabur angin menuai badai,” kata Elviriadi kepada media, Sabtu (28/9/24).

Menurutnya, kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan di Riau cukup menyedot perhatian. Untuk itu, kurangnya kehati-hatian ini sebaiknya di evaluasi kembali oleh Pj Gubernur Rahman Hadi.

“Saya sebagai ahli lingkungan dan juga putra daerah Riau ini merasa miris dengan putusan Pj Gubri yang gegabah itu. Maka jangan heran nanti, bila beliau (Rahman Hadi) berpotensi ikut terseret dalam kasus AMDAL tak jelas ini. Saya pun sudah kontak KPK RI sebentar tadi,” ucapnya.

“Informasi yang saya dapat, Inspektorat sudah serahkan perkara AMDAL ini ke KPK RI,” tambah bang Elv, sapaan akrab Elviriadi.

Sebagai informasi, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk membuat audit investigasi bersama.

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan kasus penyimpangan dalam penerbitan izin lingkungan dan dugaan gratifikasi di Dinas LHK Provinsi Riau.

Pada periode tahun 2020-2023, DLHK telah terbitkan dokumen dan izin/persetujuan lingkungan sebanyak 134 dokumen, diantaranya AMDAL/DELH sebanyak 47 dokumen dan UKL-UPL/DPLH sebanyak 87 dokumen.

Atas penerbitan dokumen-dokumen tersebut, pihak-pihak tertentu pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau diduga menerima gratifikasi. ***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Amdal, DLHK Riau, Dugaan gratifikasi, KPK, Riau, UKL-UPL
admin 2024-09-30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 10 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?