Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Pria Bau Tanah di Sijunjuang Cabuli 2 Putri Kandungnya
Daerah Hukrim
LPAI Riau Kecam Disdik Pelalawan: Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Diselesaikan dengan Uang Damai!
Hukrim Nasional
Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas
Daerah Hukrim
AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang
Hukrim Nasional
UMKM Binaan Pertamina EP Lirik terima Apresiasi Bupati Pelalawan di Helat Pelalawan ke-27
Daerah Serba - Serbi
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Rusak Keindahan Kota, Satpol PP Copot Puluhan Baliho Kampanye
Daerah

Rusak Keindahan Kota, Satpol PP Copot Puluhan Baliho Kampanye

admin
Last updated: 2023/07/05 22:28:58
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau bongkar dan copot baliho alat peraga kampanye (APK) para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang di pasang di trotoar jalan dan fasilitas umum.

Pemilu yang dijadwalkan pada Februari 2024 mendatang, beberapa Bacaleg dari berbagai partai politik mensosialisasikan diri untuk mengajak masyarakat memilih dirinya dengan memasang spanduk maupun baliho yang justru merusak lingkungan.

” Selain melanggar Perda juga mengganggu kenyamanan dan keindahan kota. Kita lakukan penegakkan Perda ketentraman dan ketertiban umum no 1 tahun 2020 Pasal 8,” ujar Rahmadani Kamal, S.Sos Kepala Bidang Operasional Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar.

Penindakan ini, lanjut Dani, rutin dilakukan pihaknya sebagai instrumen penegakan Perda untuk tidak memasang apapun ditempat-tempat yang bukan peruntukannya.

” Harapan dengan dilakukannya penertiban secara rutin ini, memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun di taman, jalur hijau, tempat umum maupun tiang listrik tanpa seizin kepala daerah,” jelas pria berotot kekar itu kepada media, Rabu (5/7/2023).

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang ‘Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum’, disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu.

APK ini juga dapat memuat simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 28 Peraturan tersebut.

Namun sayangnya tidak sedikit para pengejar kursi legislatif itu mengenyampingkan keindahan taman dan lingkungan. Seperti yang ditemui Persadariau dibeberapa tempat, baliho Bacaleg dari salah satu parpol ini tertancap di pohon yang merupakan tanaman penghijau pada jalan.

You Might Also Like

Pria Bau Tanah di Sijunjuang Cabuli 2 Putri Kandungnya

Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas

UMKM Binaan Pertamina EP Lirik terima Apresiasi Bupati Pelalawan di Helat Pelalawan ke-27

Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 

Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia

TAGGED: caleg DPRD Pelalawan, Kampanye, kotori lingkungan
admin 2023-07-05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Pria Bau Tanah di Sijunjuang Cabuli 2 Putri Kandungnya
Daerah Hukrim 21 jam ago
LPAI Riau Kecam Disdik Pelalawan: Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Diselesaikan dengan Uang Damai!
Hukrim Nasional 1 hari ago
Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas
Daerah Hukrim 2 hari ago
AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang
Hukrim Nasional 2 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Pria Bau Tanah di Sijunjuang Cabuli 2 Putri Kandungnya

21 jam ago
DaerahHukrim

Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas

2 hari ago
DaerahSerba - Serbi

UMKM Binaan Pertamina EP Lirik terima Apresiasi Bupati Pelalawan di Helat Pelalawan ke-27

2 hari ago
Daerah

Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?