Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Terbitkan SKT didalam Kawasan, Kades di Kabupaten Kampar Berpotensi Pidana
HukrimNasional

Terbitkan SKT didalam Kawasan, Kades di Kabupaten Kampar Berpotensi Pidana

admin
Last updated: 2023/04/03 14:50:14
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Oknum Kepala Desa NSR diduga ikut berperan dalam pembabatan hutan didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Ia diketahui menerbitkan surat tanah (SKT) di atas kawasan HPT pada objek lahan yang akan di perjual – belikan.

Perihal SKT tersebut, Kades NSR menjawab pasrah dan mengaku telah menanda tangani dan mengetahui ada jual beli lahan dalam kawasan saat dikonfirmasi awak media.

“Iya, itu tanda tangan saya. Sekarang tidak tahu apa lagi yang harus saya di jelaskan, saya rasa semua desa yang berada dalam kawasan hutan juga berbuat hal yang sama”, kata NSR melalui pesan WhatsApp kepada Persadariau belum lama ini.

Praktisi hukum, Nurlaila menjelaskan ada sanksi pidana yang menanti bagi pelanggar Undang-Undang.

“Untuk menerbitkan SKT tak semudah itu, pemerintah desa tidak dibenarkan mengeluarkan surat lahan tanpa ada dasarnya seperti, surat tebang tebas atau surat garap,” ucap Nurlaila pada awak media dalam sambungan telepon pada hari Minggu (1/4/2023).

“Tidak cukup dengan surat dasar saja, lahan juga harus ada persetujuan konversinya jika berada dalam kawasan,” pungkasnya.

Pemerintah menetapkan regulasi mengenai penggunaan lahan kawasan hutan, baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk di Kabupaten/Kota ada Peraturan Daerah (Perda). Di setiap Kabupaten memiliki Perda yang berbeda sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

“Ada sanksi hukuman pidana bagi pelaku pelanggar aturan,” imbuh Praktisi hukum itu.

Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengesahkan peraturan tentang pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan, tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, ini di paparkan oleh Ir. Azwan M.Si selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar.

“Pengaturan tentang pemanfaatan lahan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar 2019-2039,” kata Azwan saat dikonfirmasi Persadariau, Minggu (2/4/2023).

Masih Plt Sekda, Pada pasal 57 Perda tersebut, menyebutkan bahwa ketentuan umum pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan bidang kehutanan termasuk dalam penerbitan surat kepemilikan tanah, perizinan lain-lainnya harus melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Sus/Tim)

You Might Also Like

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

Kapolres Akan Berganti, Kasus Karhutla di Pelalawan Terancam Tenggelam

TAGGED: Jual beli lahan kawasan, kades terancam pidana, Kampar, Persada Riau
admin 2023-04-03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 1 hari ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 2 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 2 hari ago
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

2 hari ago
DaerahHukrim

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

4 hari ago
DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

1 minggu ago
Daerah

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?