PERSADARIAU, PELALAWAN — Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat (Tim 9 PAMA) Kecamatan Langgam secara resmi menyatakan keberatan dan mengkritik keras Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan, Zukri, terkait rekomendasi perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Unggul Pusaka (MUP). Kelompok masyarakat adat menilai ada tindakan bypass aturan dan kejanggalan mal-administrasi yang menguntungkan korporasi serta merugikan hak-hak masyarakat lokal di beberapa desa di Kecamatan Langgam.
Ketua Tim 9 Plasma yang juga Tokoh adat Batin Mudo, Firmansyah menegaskan bahwa terdapat tiga poin krusial yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan SK Bupati Pelalawan Nomor 100/TAPEM-KS/IV/2024/36, khususnya pada poin kedua mengenai Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20%.
Berikut adalah poin-poin kejanggalan dan pelanggaran administrasi yang disoroti oleh Tim 9 Plasma:
- Pemberian Tenggat Waktu 3 Tahun Dinilai Melanggar PP 18/2021. Poin 2 SK Bupati yang menyatakan dukungan FPKM 20% baru dilaksanakan setelah 3 tahun izin HGU diterbitkan, dinilai bertentangan dengan mekanisme hukum. Berdasarkan Pasal 41 ayat (7) PP No. 18 Tahun 2021, kewajiban penyediaan 20% lahan wajib dilaksanakan pada saat perpanjangan atau pembaruan HGU diajukan, bukan menunggu 3 tahun lagi. Aturan tenggat waktu 3 tahun hanya berlaku untuk HGU baru berdasarkan Permentan No. 98 Tahun 2013, sementara PT MUP adalah pengajuan perpanjangan HGU lama.
- Kewajiban Lahan 20% Harus Berasal dari Dalam HGU PT MUP. Berdasarkan hasil konsultasi formal Tim 9 Plasma dengan Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, S.H., M.H., pada 28 April 2026, ditegaskan bahwa FPKM 20% untuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) wajib diambil dari total luasan di dalam HGU PT MUP yang sudah tertanam sawit. Aliansi menolak keras jika perusahaan mencoba memanipulasi aturan dengan mencarikan lahan baru di luar HGU atau memaksakan pola kerja sama kemitraan lahan sawit masyarakat yang sudah ada. Sesuai Pasal 41 Ayat (3) PP No. 18 Tahun 2021, UU Cipta Kerja, dan Permentan No. 98 Tahun 2013, HGU yang berasal dari pelepasan kawasan hutan wajib membangun FPKM dari 20% luas HGU-nya sendiri.
- Ketidakpatuhan terhadap Syarat Perpanjangan HGU. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Pelalawan dinilai mengabaikan Pasal 73 Ayat (1) Huruf F Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021. Pasal tersebut dengan jelas mengatur bahwa realisasi fasilitas kebun masyarakat merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mendapatkan perpanjangan dan pembaruan HGU.
Pihak media Persadariau.co.id dilaporkan telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada kepala desa terkait mengenai dugaan mal-administrasi ini. Namun, hingga berita dan rilis ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi ataupun tanggapan yang diberikan oleh pihak kepala desa tersebut.
Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Kecamatan Langgam meminta Kementerian ATR/BPN untuk bersikap tegas dan menolak permohonan perpanjangan HGU PT MUP sebelum hak 20% kebun masyarakat adat direalisasikan secara sah di dalam hamparan HGU perusahaan sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RF

