PERSADARIAU, KAMPAR — Langkah penegakan hukum terhadap aktivitas tambang material galian C tanpa izin di Kabupaten Kampar masih tumpul.
Berdasarkan pantauan media pada Senin, (31/8/26). Tambang galian C yang pernah ditindak Polres Kampar sekitar lima bulan lalu tetap beroperasi.
Polisi menindak kegiatan pengerukan itu, karena tidak mengantongi dokumen izin operasional tambang (quarry).
Sebagai informasi, tempat penambangan yang ditindak polisi itu letaknya berdampingan dengan wilayah izin usaha pertambangan milik PT Putra Batu Pasir Mas.
Dalam pengajuan izin tambang ke Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau, areal tersebut tercatat atas nama PT Benteng Inti Nusantara.
Kendati demikian, status izin pertambangan perusahaan tersebut belum memenuhi syarat teknis untuk melakukan aktivitas.
“Saat ini status izin PT Benteng Inti Nusantara belum bisa beroperasi, karena belum mendapatkan persetujuan akhir dari ESDM Riau,” kata Kepala Bidang Minerba ESDM Riau, Wan Saiful Effendi kepada Persadariau, Rabu (2/9/26).
Mengamati ketidakseriusan aparat penegak hukum mengusut dan mengungkap aktor utama dibalik praktik tambang illegal di Kecamatan Tambang itu.
Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Berti Sitanggang angkat bicara. Ia menduga ada oknum aparat yang memperoleh keuntungan dari operasional quarry.
“Jika kasus ini tidak diusut tuntas, tentu publik boleh berasumsi, dugaan ada pihak tertentu yang sedang berupaya mendapatkan sesuatu dari bisnis tambang itu,” kata Berti, Kamis (3/9/26).
Menurutnya, tindakan polisi yang beberapa waktu lalu hanya menjerat pekerja di quarry justru menimbulkan kesan adanya penegakan hukum yang tebang pilih.
Dalam aktivitas tambang ilegal. Para pekerja kerap dijadikan kambing hitam, sedangkan pihak yang memberi perintah selalu lolos dari jerat hukum.
Kemudian Berti menyinggung juga proses penerapan hukum yang terkesan bocor lebih dahulu sebelum aparat bergerak. Sehingga pelaku berhasil menghentikan kegiatan demi mengamankan diri.
“Ini aneh, saat pemberitaan mulai ramai, lalu aparat turun memeriksa ke lokasi quarry. Setelah itu, muncul berita yang seolah-olah menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya aktivitas di lokasi tersebut,” tandasnya.
Pemberantasan tambang ilegal yang tak pernah tuntas menunjukkan penegakan hukum mandul, dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap polisi.
Jika aparat serius menegakkan hukum, quarry illegal semestinya ditutup permanen. Kejahatan yang berulang justru memunculkan dugaan pembiaran dan ketidakberdayaan institusi.
Hingga berita ini diterbitkan, Persadariau masih berupaya untuk menghubungi pihak manajemen PT Benteng Inti Nusantara.
Sus

