PERSADARIAU, TULANG BAWANG — Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam aksi teror dengan senjata api, dan penabrakan kendaraan yang menimpa rombongan wartawan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Selasa (1/9/26) malam.
Insiden tersebut menimpa Akifullah dan Triono dari Garuda TV, Abdi dari Detik Investasi, serta dua rekannya.
Kelima korban mengalami aksi intimidasi fisik setelah melakukan kunjungan peliputan ke kantor pimpinan proyek instalasi jaringan internet di wilayah tersebut.
Para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang. Polisi menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
Ketua PFI Lampung, Juniardi, meminta Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang segera mengusut kasus tersebut dan menangkap dua terduga pelaku berinisial A dan S.
“PFI Lampung mendesak Kapolda Lampung dan Kapolres Tulang Bawang untuk bergerak cepat mengusut tuntas serta menangkap pelaku berinisial A dan S, termasuk membongkar aktor intelektual di balik aksi teror ini,” kata Juniardi, Rabu (2/9/26).
Juniardi menilai aksi penembakan dan penabrakan yang dilakukan secara sengaja tersebut merupakan tindak pidana serius dan mengarah pada percobaan pembunuhan.
PFI Lampung juga menolak segala bentuk intimidasi dan aksi premanisme terhadap pekerja pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
Juniardi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi kerja jurnalistik.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas atau berita pers, mekanismenya diatur secara beradab melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau laporan ke Dewan Pers, bukan dengan aksi premanisme jalanan,” ujarnya.
PFI Lampung bersama koalisi organisasi pers menyatakan akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Kemudian PFI meminta aparat penegak hukum memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang menjalankan tugas di wilayah Lampung.
Selain meminta penegakan hukum, Juniardi mengingatkan para jurnalis dan pewarta foto untuk mengutamakan keselamatan saat meliput isu sensitif atau berada di wilayah rawan konflik.
Ia mengingatkan wartawan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dengan menjalankan tugas secara profesional, tidak menyalahgunakan profesi, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Juniardi juga menyarankan jurnalis untuk melakukan pemetaan dan penilaian risiko sebelum dan setelah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“Tidak ada berita seharga nyawa,” tegasnya.
Terakhir, PFI Lampung mengingatkan insan pers untuk menjaga marwah profesi dengan menghindari provokasi dan tindakan yang melanggar hukum selama menjalankan tugas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap profesi pers. **

