PERSADARIAU, KAMPAR – Praktisi hukum Bidnen Nainggolan SH, melontarkan kritikan tajam terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan minerba oleh Polres Kampar.
Bidnen menilai, terdapat berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang justru membuka ruang kecurigaan adanya praktik penyimpangan oleh pihak tertentu.
Ketidakkonsistenan antara klaim ‘masih tahap penyelidikan’ dan fakta adanya Sprindik menunjukkan kontradiksi prosedural yang serius, bukan sekadar kekeliruan administratif.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Kalau Sprindik sudah ada, maka perkara itu sudah masuk penyidikan atau pro justitia. Lalu menyebutnya (perkara) masih penyelidikan patut diduga sebagai upaya mengaburkan status hukum,” tegasnya, Jumat (17/4/26) siang
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum acara pidana, KUHAP mengatur konsekuensi hukum yang jelas pada setiap tahapan, sehingga tidak boleh ada yang mempermainkannya.
Selain itu, dugaan cacat administrasi dalam dokumen resmi kepolisian, seperti tidak adanya nomor pada Laporan Informasi serta ketidakjelasan dasar penerbitan Sprindik.
“Dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019, administrasi penyidikan itu wajib rapi, bernomor, dan bisa diuji. Kalau dokumen dasar saja tidak jelas, maka patut dipertanyakan: ini kelalaian atau memang sengaja dibuat kabur?” ujarnya.
Praktisi hukum ini menyebut pola seperti ini kerap membuka peluang terjadinya praktik penegakan hukum yang tidak berjalan secara sehat.
”Perkara yang digantung, status yang tidak jelas, pemanggilan berulang tanpa progres—ini pola klasik. Dalam praktik, kondisi seperti ini kerap dimanfaatkan sebagai ‘lahan basah’ untuk kepentingan tertentu,” kata Bidnen.
Dia juga menyoroti sikap aparat yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap pemilik tambang karena alasan sakit, tanpa disertai langkah hukum lanjutan yang transparan.
Jika pihak berwenang tidak menangani hal tersebut secara jelas dan membiarkannya tanpa kepastian. Persoalannya tidak lagi sekadar kemanusiaan, tetapi dapat menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus.
Kemudian, Ketiadaan kejelasan terkait barang bukti yang diamankan juga menunjukkan indikasi lemahnya transparansi dalam penanganan perkara tersebut.
Bidnen menegaskan bahwa kita tidak lagi bisa memandang rangkaian kejanggalan ini sebagai sesuatu yang wajar.
Oleh karena itu, ia meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri segera melakukan audit menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut melalui pengawasan internal.
“Jangan sampai hukum dipelintir menjadi alat transaksi. Penegakan hukum harus bersih, transparan, dan akuntabel. Kalau tidak, ini bisa menjadi preseden buruk,” ucapnya.
Kasus ini bermula pada Juli 2025 lalu, Polres Kampar menggerebek praktik penambangan minerba yang berada di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar.
Dalam proses hukumnya, polisi memanggil saksi (SM) untuk dimintai keterangan melalui surat panggilan tertanggal 29 Juli 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pemilik sekaligus pengelola tambang ilegal itu diketahui adalah orang tua dari saksi tersebut, yakni KT dan NV.
Akan tetapi, langkah penegakkan hukum yang dilaksanakan penyidik Polres Kampar tidak diketahui arahnya hingga saat ini.
Media sudah berupaya menanyakan kelanjutan penanganan kasus itu kepada Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan SIK dan Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga.
Namun, pihak Polres Kampar belum memberikan penjelasan terkait konfirmasi yang disampaikan awak media secara tertulis.
Sus

