PERSADARIAU, BENGKALIS – Penyidikan dugaan kasus korupsi dalam aktivitas tambak udang dari tahun 2020 – 2024 berfokus pada dua lokasi.
Jaksa penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis saat ini sedang memeriksa pemilik tambak yang masih berstatus sebagai saksi.
“Ada dua tambak, milik PT Gen dan MAR,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus, Rawatan Manik kepada wartawan hari Jum’at (10/4/26) kemarin.
Kasi Pidsus juga menyampaikan akan meminta pendapat Ahli untuk menganalisis secara menyeluruh, guna memperkuat konstruksi perkara ini.
Melansir berbagai sumber, Kejaksaan sudah memanggil dan memeriksa sejumlah pemilik tambak udang yang beroperasi di Bengkalis, pada Oktober 2024 lalu.
Beberapa pengusaha tambak udang dengan inisial CMB, YSP, SAK, AS, AST, BUS, MAR, ASG, dan ATO, disebut menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa Pidsus.
Kolam udang tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Rupat, Kecamatan Rupat Utara dan Kecamatan Bandar Laksamana.
Kejari Bengkalis menaikkan status perkara dugaan korupsi tambak udang ke tahap penyidikan, karena diduga beroperasi di kawasan hutan mangrove dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Rahmad, pemerhati lingkungan dari lembaga Pekan Tua Lestari (PATAR) menyebut kerusakan ekologi akibat tambak udang bagaikan kejahatan yang terselubung.
Meskipun prospek ekonominya menjanjikan. Namun, ekspansi bisnis tambak udang tetap menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.
“Tanpa pengelolaan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, ekspansi kolam udang berisiko memperparah degradasi wilayah pesisir,” kata Rahmad kepada Persadariau, Selasa (14/4/26).
Menurutnya, persetujuan lingkungan berperan sangat penting untuk meminimalisir dampak negatif dari kegiatan usaha budidaya kolam udang.
Banyak petambak yang mengalihfungsikan kawasan mangrove untuk penyediaan lahan tambak. Sehingga menimbulkan tekanan serius terhadap ekosistem.
Di samping itu, pembuangan limbah dari kolam budidaya udang berkontribusi juga terhadap pencemaran perairan sekitar.
“Ini bukan semata soal tambak, tapi dampak luasnya. Maka sudah semestinya usaha kolam udang dilengkapi izin lingkungan. Jika tidak, hancurnya ekologi seiring dengan hilangnya pendapatan penerimaan negara atas usaha tak berizin,” tandasnya.
Sus

