PERSADARIAU, BENGKALIS – PT Genesis Kembong Jaya (GKJ) disebut-sebut menggarap lahan negara untuk kegiatan budidaya dan tambak udang Vannamei.
Pihak pengelola membangun kegiatan usaha tambak udang itu di atas lahan yang terletak di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pengelola bisnis tambak tersebut telah lama beroperasi dan diduga tanpa memiliki legalitas yang jelas.
Kepala Desa Kembung Luar Jamaluddin, juga mengungkapkan keterangan serupa. Ia mengatakan bahwa PT GKJ tetap menguasai lahan tersebut sejak lama.
Padahal, tanah seluas 35 hektare itu menjadi objek hukum dalam perkara tindak pidana korupsi atas penjualan lahan kawasan hutan negara yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
“Tambak udang itu tidak pernah berhenti beroperasi sampai sekarang dan saya juga tidak tahu apa dasarnya usaha tambak beroperasi di lahan yang disita negara melalui putusan pengadilan,” kata Jamaluddin kepada Persadariau pada, Jum’at (10/4/26).
Jamaluddin melanjutkan, masyarakat desa kerap mendesaknya untuk mempertanyakan soal legalitas usaha tambak udang yang dikelola oleh perusahaan tersebut.
Akan tetapi, karena perizinan berusaha tidak menjadi kewenangan kepala desa, dia tidak mampu melakukan tindakan guna menjawab kegelisahan warga.
“Kami berharap setiap pelaku usaha dalam berkegiatan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Supaya masyarakat juga mendapat manfaat dari keberadaan usaha itu,” ucap Jamaluddin.
Untuk diketahui, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, memutuskan lahan seluas 35 Ha itu dirampas untuk negara.
Berdasarkan putusan pengadilan, pihak yang berwenang kemudian menyerahkan lahan seluas 35 hektare itu kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Terpisah, Persadariau telah berupaya menghubungi PT Genesis Kembong Jaya melalui nomor seluler 0819-XXXX-1357 sejak hari Kamis, 9 April 2026.
Namun pihak perusahaan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan: Apa payung hukum yang dimiliki untuk menguasai dan mengelola lahan di Dusun Parit Lepas itu.
Begitu juga dengan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, Dr H Aready SE M.Si yang belum menjelaskan mengenai status pengelolaan lahan tambak udang tersebut.
Sus

