PERSADARIAU, BENGKALIS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menjalin kerja sama dengan Koperasi Generasi Mandiri pada tanggal 19 November 2020.
Kepala Dinas LHK Provinsi Riau pada masa itu, Mamun Murod menandatangani nota kerja sama tersebut dengan Ketua Koperasi Generasi Mandiri.
Kedua belah pihak sepakat memanfaatkan kawasan hutan di Negeri Junjungan untuk budidaya tambak udang dan konservasi mangrove.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Riau menyediakan areal seluas lebih kurang 5 hektare di Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Lahan yang dikerjasamakan ini menempati fungsi kawasan hutan produksi terbatas (HPT) sebagai bagian dari pembagian blok pengelolaan RPHJP (Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang).
Usaha tambak udang Vaname sedang menggeliat dan berkembang masif di berbagai wilayah Kabupaten Bengkalis, baik itu di Bengkalis pulau maupun Pulau Rupat.
Namun, belakangan ini publik menyoroti kegiatan usaha tersebut akibat dugaan operasional tanpa persetujuan teknis, pelanggaran lokasi, hingga perambahan hutan mangrove.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau menyatakan belum menemukan data izin lingkungan atas kegiatan tambak udang Koperasi Generasi Mandiri.
Hal ini dikatakan oleh Embiyarman selaku Kepala Bidang Penaatan dan Penataan pada DLHK Riau ketika ditanya soal persetujuan lingkungan yang dimiliki mitra instansinya itu.
“Data izin lingkungannya belum ada di dalam sistem kami,” kata Embiyarman kepada Persadariau pada hari Kamis, (2/4/26).
Kemudian, Persadariau berupaya mencari tahu status operasional usaha Akuakultur di Desa Teluk Pambang kepada Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.
Mohammad Azmir, Kepala Dinas Perikanan mengaku tidak mengetahui perihal kerja sama antara kedua belah pihak yang terjalin pada tahun 2020 lalu.
“Mohon maaf, kami tidak mengetahui terkait hal kerjasama tersebut. Menurut informasi, kemungkinan besar mereka untuk di Pambang itu mandiri, tidak ada kerja sama dengan provinsi,” ucap Azmir melalui keterangan tertulisnya.
Sus

