Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan
Daerah
750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan
Daerah Serba - Serbi
Gedung Polres Kampar
Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia
Daerah
Kuasa Hukum Sunardi Pertanyakan Komitmen Keadilan Restoratif di Polres Pelalawan
Daerah Politics
Legitimasi SK Bupati dan Klaim Tanah Ulayat, Prof. Erdianto Berikan Penjelasan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kronologi Lengkap Proses Penyergapan Ketum PETIR oleh Polisi
Daerah

Kronologi Lengkap Proses Penyergapan Ketum PETIR oleh Polisi

admin
Last updated: 2025/11/12 16:32:58
admin
Share
3 Min Read
Foto: Jekson Sihombing (kiri) dihadang pria berbadan gempal yang diduga polisi (kaos hitam)
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Proses penangkapan Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) Jekson Sihombing dinilai penuh kejanggalan.

Sejumlah pria berbadan tegap yang diduga dari tim Opsnal Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) sekitar pukul 17.00 wib pada Selasa (14/10/25), menyergap Ketua PETIR di Hotel Furaya Kota Pekanbaru.

Dalam rekaman Closed–Circuit Television (CCTV) yang berdurasi hampir tiga menit. Terlihat Jekson ditangkap secara tiba-tiba saat hendak memasuki lift, tak lama setelah pertemuan singkatnya dengan Nuryanto Hamzah, seorang Manager Senior yang diklaim dari perusahaan sawit First Resources.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, penangkapan ini dikaitkan dengan tuduhan pemerasan. Namun, analisis terhadap video tersebut mengungkap beberapa hal yang dinilai janggal.

Hal yang paling unik, dalam OTT Pemerasan tersebut. Antara Terduga Penerima Uang dan Pemberi malah dipertemukan oleh Polisi dari Polda Riau.

Pertama, dalam rekaman tidak terlihat adanya transaksi atau penyerahan uang senilai Rp150 juta sebagaimana jumlah uang yang disebutkan. Barang bukti yang ditemukan dari Jekson hanya berupa perlengkapan pribadi dan obat-obatan.

Kedua, terlihat seorang pria berbaju putih yang sebelumnya berada di dalam restoran bersama mereka, ikut keluar dan tampak terlibat aktif dalam koordinasi penangkapan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pria tersebut berperan sebagai informan yang mengatur strategi.

Oknum yang diduga bernama Nuryanto Hamzah, keluar dari restaurant sambil menyandang tas merah

Ketiga, Nuryanto Hamzah yang juga sempat ditahan, justru dibebaskan oleh Polda Riau hanya dalam hitungan jam, sementara Jekson Sihombing ditetapkan sebagai tersangka.

Pertemuan di hotel itu sendiri disebut-sebut merupakan inisiatif Nuryanto untuk menawarkan “perdamaian” dan meminta Jekson membatalkan aksi unjuk rasa.

Aksi yang dimaksud berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilaporkannya ke Kejaksaan Agung pada November 2024 lalu atas dugaan penggemplangan pajak senilai 1,4 Triliun dan isu dugaan korupsi dana BPDPKS senilai 57 Triliun yang melibatkan sejumlah perusahaan sebelumnya dalam tahap penyidikan.

“Pola ini terlihat mencurigakan. Rekan kami diimingi dalam sebuah pertemuan yang dijanjikan sebagai mediasi, lalu tiba-tiba ditangkap dengan tuduhan pemerasan, seakan diatur sedemikian rupa. Aroma upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang vokal sangat kental,” demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pengamat hukum, Darwin Natalis Sinaga, S.H., kepada redaksi, Rabu (12/11/2025). ***

You Might Also Like

Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan

750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan

Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia

Kuasa Hukum Sunardi Pertanyakan Komitmen Keadilan Restoratif di Polres Pelalawan

Legitimasi SK Bupati dan Klaim Tanah Ulayat, Prof. Erdianto Berikan Penjelasan

admin 2025-11-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan
Daerah 13 jam ago
750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan
Daerah Serba - Serbi 14 jam ago
Gedung Polres Kampar
Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia
Daerah 2 hari ago
Kuasa Hukum Sunardi Pertanyakan Komitmen Keadilan Restoratif di Polres Pelalawan
Daerah Politics 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan

13 jam ago
DaerahSerba - Serbi

750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan

14 jam ago
Gedung Polres Kampar
Daerah

Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia

2 hari ago
DaerahPolitics

Kuasa Hukum Sunardi Pertanyakan Komitmen Keadilan Restoratif di Polres Pelalawan

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?