Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kronologi Lengkap Proses Penyergapan Ketum PETIR oleh Polisi
Daerah

Kronologi Lengkap Proses Penyergapan Ketum PETIR oleh Polisi

admin
Last updated: 2025/11/12 16:32:58
admin
Share
3 Min Read
Foto: Jekson Sihombing (kiri) dihadang pria berbadan gempal yang diduga polisi (kaos hitam)
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Proses penangkapan Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) Jekson Sihombing dinilai penuh kejanggalan.

Sejumlah pria berbadan tegap yang diduga dari tim Opsnal Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) sekitar pukul 17.00 wib pada Selasa (14/10/25), menyergap Ketua PETIR di Hotel Furaya Kota Pekanbaru.

Dalam rekaman Closed–Circuit Television (CCTV) yang berdurasi hampir tiga menit. Terlihat Jekson ditangkap secara tiba-tiba saat hendak memasuki lift, tak lama setelah pertemuan singkatnya dengan Nuryanto Hamzah, seorang Manager Senior yang diklaim dari perusahaan sawit First Resources.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, penangkapan ini dikaitkan dengan tuduhan pemerasan. Namun, analisis terhadap video tersebut mengungkap beberapa hal yang dinilai janggal.

Hal yang paling unik, dalam OTT Pemerasan tersebut. Antara Terduga Penerima Uang dan Pemberi malah dipertemukan oleh Polisi dari Polda Riau.

Pertama, dalam rekaman tidak terlihat adanya transaksi atau penyerahan uang senilai Rp150 juta sebagaimana jumlah uang yang disebutkan. Barang bukti yang ditemukan dari Jekson hanya berupa perlengkapan pribadi dan obat-obatan.

Kedua, terlihat seorang pria berbaju putih yang sebelumnya berada di dalam restoran bersama mereka, ikut keluar dan tampak terlibat aktif dalam koordinasi penangkapan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pria tersebut berperan sebagai informan yang mengatur strategi.

Oknum yang diduga bernama Nuryanto Hamzah, keluar dari restaurant sambil menyandang tas merah

Ketiga, Nuryanto Hamzah yang juga sempat ditahan, justru dibebaskan oleh Polda Riau hanya dalam hitungan jam, sementara Jekson Sihombing ditetapkan sebagai tersangka.

Pertemuan di hotel itu sendiri disebut-sebut merupakan inisiatif Nuryanto untuk menawarkan “perdamaian” dan meminta Jekson membatalkan aksi unjuk rasa.

Aksi yang dimaksud berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilaporkannya ke Kejaksaan Agung pada November 2024 lalu atas dugaan penggemplangan pajak senilai 1,4 Triliun dan isu dugaan korupsi dana BPDPKS senilai 57 Triliun yang melibatkan sejumlah perusahaan sebelumnya dalam tahap penyidikan.

“Pola ini terlihat mencurigakan. Rekan kami diimingi dalam sebuah pertemuan yang dijanjikan sebagai mediasi, lalu tiba-tiba ditangkap dengan tuduhan pemerasan, seakan diatur sedemikian rupa. Aroma upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang vokal sangat kental,” demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pengamat hukum, Darwin Natalis Sinaga, S.H., kepada redaksi, Rabu (12/11/2025). ***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2025-11-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 10 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?