PERSADARIAU, PELALAWAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan masih belum mengungkapkan status proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengalihan aset yang dilaporkan oleh tokoh masyarakat Tengku Mahkrudin pada Oktober 2024 lalu.
Kasi Intel Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra pada September lalu mengatakan tengah menyiapkan persiapan administrasi untuk memberitahukan penghentian proses penyelidikan kasus tersebut.
” Tim menyatakan unsur tidak terpenuhi. Lagi menyiapkan administrasi,” jelas Robby saat ditemui diruang kerjanya pada September lalu di kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang berada di jalan SP6 Desa Makmur.
Dia mempertegas bahwa proses yang dilaporkan setahun lalu itu dihentikan proses penyelidikan nya dan mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan kepada terlapor.
” Bukan SP3, tapi dihentikan proses penyelidikan nya. Ini masih tahap penyelidikan belum penyidikan,” tegasnya berapi-api.
Ditempat terpisah, Poros Masyarakat Pelalawan Bersatu (PMPB) resmi menyerahkan surat permohonan tindak lanjut atas laporan dugaan mafia tanah ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (13/10/2025).
Surat bernomor 003/FMP/X/2025 itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Cq. Kepala Seksi Intelijen. Dalam surat tersebut, Poros meminta kejelasan atas perkembangan laporan Tengku Makhruddin tertanggal 21 Oktober 2024 mengenai dugaan praktik mafia tanah pada pemberian lahan seluas 380 hektare oleh PT Adei Plantation and Industry kepada Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera pada tahun 2014–2015.
Wakil Ketua Poros, Dedi, menyampaikan bahwa masyarakat menunggu dengan sabar namun tegas akan kepastian hukum dari lembaga kejaksaan.
“Kami hanya ingin tahu sejauh mana proses laporan ini. Jangan sampai perkara yang menyangkut kepentingan rakyat dibiarkan berlarut tanpa kejelasan. Kami percaya Kejaksaan Negeri Pelalawan memiliki komitmen untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” ujar Dedi.
Sementara itu, Sekretaris PMPB M. Thabri, S.Pi., M.Pi. menegaskan bahwa langkah mereka adalah bagian dari tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi tanah, tapi soal keadilan dan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum. Kami tidak datang untuk menuding, kami datang untuk mengingatkan agar hukum tetap berjalan di atas relnya,” ujarnya.
FA

