Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > 5 Korporasi Sebabkan ISPU, Polda Riau Terima Laporan Jikalahari
Nasional

5 Korporasi Sebabkan ISPU, Polda Riau Terima Laporan Jikalahari

admin
Last updated: 2025/08/04 19:26:11
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Jikalahari melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup berupa pencemaran udara dan terlampauinya kriteria baku.

Kerusakan lingkungan hidup itu akibat kebakaran hutan dan lahan di dalam izin 5 korporasi hutan tanaman industri dan sepanjang Juli 2025.

Kelima korporasi itu di antaranya PT Arara Abadi (HTI) Distrik Rohil, PT Riau Andalan Pulp and Paper (HTI) estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya (RUJ) di Dumai, PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) Kampar Kiri dan PT Selaras Abadi Utama (SAU) Pelalawan.

Laporan temuan Jikalahari diserahkan kepada Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro didampingi Wadirreskrimsus AKBP Basa Emden Banjarnahor dan jajaran.

“Jikalahari mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Riau, telah membuka ruang partisipasi publik untuk mendorong penegakkan hukum terhadap pelaku yang terlibat karhutla,” kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.

Dari analisis hotspot dan citra satelit serta pengecekan langsung ke lapangan pada 17 sampai 27 Juli 2025 menemukan lahan yang terbakar dengan luas mencapai 179 Ha di areal 5 perusahaan tersebut.

Karhutla tersebut berdampak pada kondisi udara di Riau yang akibatkan ISPU mencapai level Sangat Tidak Sehat.

Secara garis besar, temuan menunjukkan pertama, benar karhutla terjadi dalam areal izin 5 korporasi yang tidak jauh dari tanaman akasia.

Kedua, ditemukan kanal korporasi, ketiga, ditemukan tanaman akasia dan sawit yang diperkirakan berusia sekitar 3 – 5 tahun. Keempat, lahan yang terbakar sebagian besar berada dalam kawasan gambut, bahkan terjadi dalam areal prioritas restorasi.

Kelima, ditemukan tegakan hutan alam ikut terbakar dan keenam, tidak terlihat menara pemantau api di sekitar areal terbakar yang menunjukkan tidak lengkapnya sarana prasarana pengendalian karhutla dari perusahaan, seperti menara pantau api.

Karhutla yang terjadi dalam areal korporasi ini harus menjadi prioritas dalam penegakkan hukum karhutla mengingat korporasi adalah badan hukum yang memiliki pengetahuan tentang hukum sehingga tidak punya tanggung jawab yang jelas untuk menjaga konsesinya.

Selain itu, tidak siapnya perusahaan dalam menjaga areal konsesinya sehingga menyebabkan karhutla, baik sengaja ataupun karena kelalaiannya akibatkan terlampauinya baku mutu ambien atau baku mutu kerusakan lingkungan sesuai Pasal 98 atau Pasal 99 Ayat UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi landasan perusahaan dikenakan sanksi pidana.

Laporan ini adalah bentuk partisipasi publik mendukung penegakkan hukum kepada Polda Riau yang selaras dengan kebijakan green policing.

“Kami mendorong dan memberi dukungan penuh kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang sejak awal berjanji akan menindak pelaku karhutla tanpa padang bulu, khususnya pelaku dari korporasi,” kata Okto.

“Penegakkan hukum dan sanksi tegas terhadap korporasi penting untuk memberikan rasa keadilan bagi warga yang menjadi korban asap.” tutupnya. (Rls)

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

“Negara dalam Negara” di Bandara PT RAPP, JE Minta Menteri Pertahanan Turun Tangan

admin 2025-08-04
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 10 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

1 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
HukrimNasional

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?