PERSADARIAU, PELALAWAN — Kecerobohan pemerintah dalam pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan PT. Sari Lembah Subur (PT SLS) anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari memberi dampak buruk bagi ratusan masyarakat di beberapa desa yang ada di Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
HGU PT SLS yang terbit pada tahun 1996 sebagian lahannya berada di atas lahan yang dikuasai oleh masyarakat setempat. Dari penelusuran Persadariau, setidaknya ada 100 orang lebih yang lahan sawitnya masuk didalam perizinan perusahaan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, total luasan lahan HGU PT SLS yang berada di atas SHM masyarakat mencapai 1.300 hektar yang tersebar dari beberapa desa.
Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Dura Amanah desa Rawang Sari, Budianto ketika berbincang dengan Persada Riau mengungkapkan ada sebanyak 100 peserta dari total 173 yang terpaksa tidak bisa mendapatkan subsidi peremajaan sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 30 juta per hektar.
” Ada 100 peserta yang masuk ke HGU. Gara-gara itu kota tidak bisa proses balik nama, mengajukan dana BPDPKS dan peminjaman KUR,” kata Budianto belum lama ini.
Selain Desa Rawang Sari, SP1, SP5, SP6, SP7, SP 9 AC dan SP 9 B juga berada di dalam HGU milik PT SLS.
” Udah pernah hearing di DPRD dan di Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten, tapi belum ada solusi real sampai sekarang,” ujar narasumber kepada Persadariau yang namanya minta dirahasiakan.
Menurutnya perusahaan wajib melakukan enclave atas lahan masyarakat yang berada didalam HGU.
“Karena solusinya cuman satu, perusahaan harus mengajukan pelepasan sebagian HGU dia yang tumpang tindih dengan plasma tersebut,” tandasnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan belum berhasil dihubungi guna memperoleh penjelasan perihal tidak adanya solusi dari negara terhadap konflik agraria antara masyarakat tempatan dengan perusahaan.
FA