PERSADARIAU, KAMPAR – Temuan usaha tambang galian C yang berada di KM 13 jalan Garuda Sakti tepatnya jalan Cendana, Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, telah dipastikan tidak miliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal ini terkonfirmasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, berdasarkan titik-titik koordinat yang dihimpun Tim investigasi saat memantau areal tambang, pada (30/11/24).
Diketahui, temuan keberadaan tambang galian C itu ketika personil Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) melakukan investigasi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Menariknya, hasil penambangan disalurkan ke proyek pembangunan ruas jalan Tol Lingkar Pekanbaru. Ini diungkapkan Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi PETIR, Yakop.
“Kami ikuti tujuan truk-truk itu. Ternyata masuk ke lokasi proyek jalan Tol di Kecamatan Tapung,” kata Yakop.
Dijelaskan Yakop, material timbunan yang digunakan untuk kebutuhan proyek negara harus bersumber dari tambang (quarry) yang memiliki legalitas dari pemerintah.
“Padahal dinas ESDM sudah memastikan lokasi quarry itu tidak berizin, lalu bagaimana bisa lolos ditampung oleh vendor yang bermitra dengan kontraktor pelaksana proyek Tol. Dimana aparat hukum?” ujarnya.
PETIR menduga telah terjadi permufakatan jahat antara pelaku pemasok dengan vendor agar meloloskan material timbunan yang berasal dari quarry tak berizin.
Kuat dugaan oknum-oknum terkait secara bersama-sama memanipulasi data pengajuan dalam mendaftar sebagai pensuplay kebutuhan material galian C ke kontraktor (PT HKi).
“Seperti yang dilakukan Uj, dia menjadi orang kepercayaan pemilik tambang galian C yang bernama AN. Secara tidak langsung Uj memperlihatkan dokumen itu agar orang berfikir bahwa tambang yang mereka kelola telah berizin,” tutur Yakop.
“Menggunakan dokumen izin resmi milik pelaku usaha lain, akan tetapi bahan galian yang didatangkan bukan dari quarry yang memiliki legalitas,” terangnya.
Ia menyebutkan, akibat perbuatan curang yang dilakukan sekelompok oknum itu, negara gagal mendapat penerimaan pajak dari hasil eksploitasi sumber daya mineral.
Lanjutnya, dampak kerusakan lingkungan yang timbul pasca tambang justru menjadi beban berat bagi negara dalam memulihkan dan mereklamasi bentang alam yang hancur.
Ketika dikirimi konfirmasi terkait aktivitas penambangan yang telah berlangsung sejak lama itu. Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati tidak menanggapi pertanyaan dari media. ***