Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
1 Juni hari Lahir Pancasila, Keberagaman Disiak Menjadi Nilai Persatuan Bangsa
Daerah
Bupati Kabupaten Siak, Afni Zulkifli
WFH ASN Tetap Berlanjut, Bupati Siak Ubah Jadwal dari Hari Rabu ke Jum’at
Daerah
Inspektorat Siak Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Kampung Suka Mulya Rp400 Juta
Daerah
Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Siak, Martin
ATR/BPN Siak Akan Tinjau Ulang Dugaan Lahan Terlantar di HGU PT TKWL
Daerah
Proses panen jagung di kabupaten siak
Polres Siak dan Kelompok Tani Panen 22.468 Kg Jagung, Bulog Serap 12.584 Kg
Serba - Serbi
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Waka Kejati Riau Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Pekanbaru
Daerah

Waka Kejati Riau Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Pekanbaru

admin
Last updated: 2023/05/25 15:24:13
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru mengadakan kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan tema “Restorative Justice” yang di siarkan secara langsung dari Studio RRI Pro 1 FM 99.1 MHz Pekanbaru, hari Kamis tanggal 25 Mei 2023. Dalam dialog tersebut yang menjadi narasumber adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hendrizal Husin, SH., MH.

Wakil Kepala Kejati Riau, Hendrizal Husin, SH., MH mengatakan Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan mencari penyelesaian yang adil pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, kata Hendrizal.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020,” ucap Hendrizal Husin, SH., MH.

Hendrizal menjelaskan, Adapun syarat perkara bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), serta adanya pengecualian terhadap tindak pidana tertentu, dimana mekanisme pelaksanaan secara sederhana dapat dimaknai bahwa suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya jika memenuhi syarat-syarat yang berlaku, dengan adanya Perja nomor 15 Tahun 2020 ini Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan ingin mewujudkan keadilan di tengah masyarakat dan Kejaksaan lebih responsif terhadap nilai dan norma yang ada di masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menyampaikan data terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Periode Januari – April Tahun 2023.

“Kejaksaan Tinggi Riau sudah mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 10 perkara dan yang baru disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sebanyak 9 perkara,” imbuh Wakil Kepala Kejati Riau.

Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa yang disampaikan oleh narasumber tersebut, mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa, hal ini terlihat banyaknya penelpon masuk dari masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya yang menanyakan kepada narasumber bagaimana mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Sumber : Penkum Kejati Riau

You Might Also Like

1 Juni hari Lahir Pancasila, Keberagaman Disiak Menjadi Nilai Persatuan Bangsa

WFH ASN Tetap Berlanjut, Bupati Siak Ubah Jadwal dari Hari Rabu ke Jum’at

Inspektorat Siak Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Kampung Suka Mulya Rp400 Juta

ATR/BPN Siak Akan Tinjau Ulang Dugaan Lahan Terlantar di HGU PT TKWL

Manajemen Pihak Perusahaan PT. National Sago Prima resmi di laporkan Dugaan Penghapusan Data Dokumentasi Penelitian

TAGGED: restoratif justice, Wakajati Riau
admin 2023-05-25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

1 Juni hari Lahir Pancasila, Keberagaman Disiak Menjadi Nilai Persatuan Bangsa
Daerah 9 jam ago
Bupati Kabupaten Siak, Afni Zulkifli
WFH ASN Tetap Berlanjut, Bupati Siak Ubah Jadwal dari Hari Rabu ke Jum’at
Daerah 9 jam ago
Inspektorat Siak Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Kampung Suka Mulya Rp400 Juta
Daerah 2 hari ago
Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Siak, Martin
ATR/BPN Siak Akan Tinjau Ulang Dugaan Lahan Terlantar di HGU PT TKWL
Daerah 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

1 Juni hari Lahir Pancasila, Keberagaman Disiak Menjadi Nilai Persatuan Bangsa

9 jam ago
Bupati Kabupaten Siak, Afni Zulkifli
Daerah

WFH ASN Tetap Berlanjut, Bupati Siak Ubah Jadwal dari Hari Rabu ke Jum’at

9 jam ago
Daerah

Inspektorat Siak Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Kampung Suka Mulya Rp400 Juta

2 hari ago
Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Siak, Martin
Daerah

ATR/BPN Siak Akan Tinjau Ulang Dugaan Lahan Terlantar di HGU PT TKWL

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?