Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
FEIS UIN Suska Riau Mantapkan Implementasi Kurikulum Berbasis OBE Melalui Workshop RPS
Daerah
Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang kritik penanganan kasus karhutla di kabupaten pelalawan
Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan
Daerah
Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar
Daerah Hukrim
Alami Luka Bakar hingga Cacat, Adzan Tuntut Hak ke PT Thaka Sukses Mandiri
Daerah
Tingkatkan Pemahaman Isu Lingkungan, AJI Pekanbaru dan GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Waka Kejati Riau Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Pekanbaru
Daerah

Waka Kejati Riau Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Pekanbaru

admin
Last updated: 2023/05/25 15:24:13
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru mengadakan kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan tema “Restorative Justice” yang di siarkan secara langsung dari Studio RRI Pro 1 FM 99.1 MHz Pekanbaru, hari Kamis tanggal 25 Mei 2023. Dalam dialog tersebut yang menjadi narasumber adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hendrizal Husin, SH., MH.

Wakil Kepala Kejati Riau, Hendrizal Husin, SH., MH mengatakan Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan mencari penyelesaian yang adil pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, kata Hendrizal.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020,” ucap Hendrizal Husin, SH., MH.

Hendrizal menjelaskan, Adapun syarat perkara bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), serta adanya pengecualian terhadap tindak pidana tertentu, dimana mekanisme pelaksanaan secara sederhana dapat dimaknai bahwa suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya jika memenuhi syarat-syarat yang berlaku, dengan adanya Perja nomor 15 Tahun 2020 ini Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan ingin mewujudkan keadilan di tengah masyarakat dan Kejaksaan lebih responsif terhadap nilai dan norma yang ada di masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menyampaikan data terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Periode Januari – April Tahun 2023.

“Kejaksaan Tinggi Riau sudah mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 10 perkara dan yang baru disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sebanyak 9 perkara,” imbuh Wakil Kepala Kejati Riau.

Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa yang disampaikan oleh narasumber tersebut, mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa, hal ini terlihat banyaknya penelpon masuk dari masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya yang menanyakan kepada narasumber bagaimana mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Sumber : Penkum Kejati Riau

You Might Also Like

FEIS UIN Suska Riau Mantapkan Implementasi Kurikulum Berbasis OBE Melalui Workshop RPS

Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan

Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar

Alami Luka Bakar hingga Cacat, Adzan Tuntut Hak ke PT Thaka Sukses Mandiri

Tingkatkan Pemahaman Isu Lingkungan, AJI Pekanbaru dan GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship

TAGGED: restoratif justice, Wakajati Riau
admin 2023-05-25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

FEIS UIN Suska Riau Mantapkan Implementasi Kurikulum Berbasis OBE Melalui Workshop RPS
Daerah 22 jam ago
Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang kritik penanganan kasus karhutla di kabupaten pelalawan
Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan
Daerah 2 hari ago
Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar
Daerah Hukrim 2 hari ago
Alami Luka Bakar hingga Cacat, Adzan Tuntut Hak ke PT Thaka Sukses Mandiri
Daerah 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

FEIS UIN Suska Riau Mantapkan Implementasi Kurikulum Berbasis OBE Melalui Workshop RPS

22 jam ago
Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang kritik penanganan kasus karhutla di kabupaten pelalawan
Daerah

Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan

2 hari ago
DaerahHukrim

Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar

2 hari ago
Daerah

Alami Luka Bakar hingga Cacat, Adzan Tuntut Hak ke PT Thaka Sukses Mandiri

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?