PERSADARIAU, KUANSING – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan telah menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra (Terdakwa).
Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 103 Ayat (1) jo Pasal 23 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Aldiko dihukum dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 1 bulan. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan JPU meminta Majelis Hakim memutuskan; terdakwa dihukum penjara 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp 500 juta dan kurungan 3 bulan pengganti pidana denda.
Terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Aldiko Putra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing belum mengambil sikap atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
“Kemungkinan banding ada, tapi saat ini kita sedang menggunakan waktu 7 hari ini untuk berfikir dulu sebelum mengambil sikap,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kuansing, Sunardi Ependi kepada Persadariau, Kamis (7/8/25).
Sebab, pihak Kejari Kuansing juga belum menerima berkas lengkap putusan vonis oleh Majelis Hakim terhadap Aldiko Putra.
Seperti diketahui, persoalan hukum yang menjerat Aldiko Putra bermula pada bulan Mei 2023 yang lalu.
Ia diduga berupaya menggagalkan tugas yang dilaksanakan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi dalam mencegah tindak pidana perusakan kawasan hutan.
Selaku Kepala KPH Singingi pada masa itu, Abriman melaporkan perbuatan Aldiko yang saat itu masih aktif sebagai anggota DPRD Kuansing ke Polisi.
Hingga akhirnya, berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan dia diserahkan penyidik Polres Kuansing kepada Jaksa Kejari pada Maret 2025.
Sus

