Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Upaya Hukum Banding LPPHI Diterima, Pengadilan Tinggi Riau Batalkan Putusan PN Pekanbaru
HukrimNasional

Upaya Hukum Banding LPPHI Diterima, Pengadilan Tinggi Riau Batalkan Putusan PN Pekanbaru

admin
Last updated: 2023/03/17 15:16:42
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Gugatan Legal Standing yang di ajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kepada PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI), SKK Migas, Kementerian LHK, serta Dinas LHK Provinsi Riau atas pencemaran lingkungan dari di 297 lokasi di empat kabupaten/kota di Provinsi Riau, Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN Pbr tanggal 14 Desember 2022 Hakim PN dalam pokok perkara Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Tidak terima hasil putusan PN Pekanbaru, Ketua Umum LPPHI didampingi Penasehat hukum akan melakukan upaya hukum Banding dan akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Upaya Hukum Banding yang di layangkan LPPHI ke Pengadilan Tinggi Riau akhirnya di putuskan dengan No 27/PDT-LH/2023/PT PBR, mengadili dan memutuskan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN Pbr tanggal 14 Desember 2022.

Menyikapi itu, Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi menyampaikan kepada awak media dari penilaiannya putusan tersebut cukup moderat, Kamis (17/03/2023)

“Ya cukup moderatlah, membatalkan putusan sebelumnya menunjukkan bahwa persidangan kemarin belum substantif dan harus digalikanlah kebenaran materiil, fakta kebenaran yang sesungguhnya,” ujar Elviriadi yang merupakan alumni UKM Malaysia.

Akademisi yang kerap menjadi ahli di pengadilan itu menilai para hakim Pengadilan Tinggi sadar bahaya limbah B3.

“Hakim Pengadilan Tinggi Riau tahulah bahwa limbah B3 itu nyata dapat dilihat secara kasat mata. Makanya majelis hakim memutuskan Niet ontvankelijke verklaard. Silakan digugat lagi, diproses hukum, atau massa aksi rakyat Riau menuntut pembersihan limbah itu,” ucapnya.

Putusan No 27/PDT-LH/2023/PT PBR yang baru saja terbit dari pengadilan tinggi Riau itu, sambung Dr. Elv, dapat membuka gerakan baru bagi publik.

“Nah inikan bagus. Selainkan terbuka peluang litigasi, putusan itu bisa disikapi dengan gerakan perlawanan publik. Saya akan berada di garda depan,” kata Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi.

Salah satu Tim Hukum LPPHI Agus Pardosi menyampaikan, selaku Pembanding dalam perkara tersebut mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tingkat Banding dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya dalam putusannya menolak dalil gugatan kami yang kemudian Majelis Hakim Tingkat Banding mengadili sendiri dan memberikan putusan bahwa gugatan kami tidak dapat diterima.

“Kami Tim Hukum LPPHI sangat Mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Riau, Hal ini tentunya membuka peluang untuk diajukannya gugatan baru kepada PT. Chevron Pasifik Indonesia terkait dugaan pencemaran lingkungan,” ucap Agus ke awak media.***

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: lhhkpn, lingkungan, Persada Riau
admin 2023-03-17
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 10 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

1 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?