Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Tiga Bulan Tidak Digaji, Massa PTMPB Tuntut APRIL Group Bertanggung Jawab atas Perusahaan Subkontraktornya
Daerah

Tiga Bulan Tidak Digaji, Massa PTMPB Tuntut APRIL Group Bertanggung Jawab atas Perusahaan Subkontraktornya

admin
Last updated: 2023/08/23 09:48:09
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Aksi Poros Tengah Mahasiswa Peduli Buruh (PTMPB), melakukan aksi di depan pintu gerbang PT RAPP APRIL Group, memperjuangkan 55 orang pekerja yang di terlantarkan dan tidak di bayarkan gajinya oleh perusahaan PT. GTU Subkontraktor RAPP.

Aksi berlangsung dari pukul 10:00 sampai dengan 12:00 di kantor di depan Pintu gerbang Perusahaan terbesar di dunia ini April Group, puluhan masa aksi yang tergabung dalam PT MPB bergantian berorasi menyampaikan aspirasi tuntutan, berdasarkan penyampaian bahwa ini adalah awal dari aksi pertama namun sebelumnya sudah dilakukan pelaporan ke polisian dan pengawas bahkan sampai ke dirjen melalui Wadah Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Sahabat Hukum Kabupaten Pelalawan, jika aksi kali ini dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada respon Raihan akan bersama teman-teman pekerja akan kembali melaksanakan aksi di depan kantor Bupati dan bahkan di kantor DPRD Kab.Pelalawan tegasnya.

Tuntutan massa PTMPB yang disampaikan koordinator umum Raihan Afrinal bayarkan upah pekerja yang sudah tiga bulan tidak di bayarkan sebanyak 55 pekerja PT.GTU telah di stop sepihak.

Orasi penyampaian aspirasi didepan publik berjalan dengan lancar dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian,walaupun tadi sempat ada gesekan terkait penghancuran tenda juang kawan-kawan pekerja oleh aparat kepolisian, dan terlihat hadirnya membersamai masa aksi yaitu perwakilan manajemen dari RAPP,di dampingi oleh perwakilan manajemen PT GTU. Setelah menyampaikan tuntutan koordinator lapangan Raihan Afrinal menyerahkan tuntut kepada perwakilan manajemen diterima dan di tandatangani, dalam penyampaiannya perwakilan manajemen akan menyampaikan tuntutan ini ke pimpinan dan akan segera ditindaklanjuti, sementara itu hamdani yang juga membidangi Humas seluruh tuntutan yang dibacakan, dan akan melakukan pemotongan invoice dan pemanggilan perusahaan secepatnya. Sementara itu PT MPB memberikan batas waktu 3×24 jam apabila tidak ada tindak lanjut maka akan menyampaikan aspirasi perjuangan ke Bupati dan DPRD Kab.Pelalawan.

Terpisah saat di konfirmasi sebagai penerima kuasa dari pekerja PT GTU Tauhid menyampaikan, semoga Manajemen PT RAPP bisa membantu menyelesaikan persoalan yang lagi bergulir ini,agar PT RAPP benar-benar melihatkan ke pedulian nya untuk memperjuangkan masyarakat pelalawan khususnya Pekerja di PT.GTU Pelalawan, yang mana pekerja suda berjuang sampai di tingkat Pengawas dan kepolisian, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan bahkan menahan gaji pekerja,apa dasar hukum mereka untuk menahan gaji pekerja sampai tiga bulan,ini jelas perbuatan tindak pidana di ketenagakerjaan,jelas ada sangsi denda dan penjara tidak membayarkan Upah tegas kuasa hukum pekerja PT.GTU, Tauhid.

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2023-08-23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 2 hari ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 3 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 4 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

4 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

6 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

6 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?