Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Terkait Perkara yang Ditangani Polda Riau, Kabid Humas Belum Beri Penjelasan
DaerahHukrim

Terkait Perkara yang Ditangani Polda Riau, Kabid Humas Belum Beri Penjelasan

admin
Last updated: 2025/02/11 15:22:36
admin
Share
3 Min Read
Foto: Data pemprov riau, tidak ada legalitas tambang di desa selensen
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Meski miliki kewenangan memberantas tindak pidana pertambangan. Namun, Polda Riau belum memperlihatkan upaya represif terhadap pelaku yang telah dilaporkan DPN PETIR.

Menurut Divisi Intelijen dan Investigasi DPN PETIR Jakop Sihombing, sikap Polda Riau kurang PRESISI dalam mengusut aktivitas perusakan lingkungan oleh penyelenggara pertambangan.

“Tambang-tambang illegal batu andesit kami laporkan sejak 5 bulan yang lalu, tapi sampai saat ini tidak diketahui penegakkan hukum yang dilakukan polisi. Jangan-jangan benar, informasi yang dirangkum Tim bahwa para pelaku terhubung dengan orang-orang ‘Super Power’,” ucap Jakop kepada media, Senin (10/2/25).

Lanjutnya, untuk melengkapi bahan laporan dugaan tindak pidana pertambangan. Ia bersama rekannya telah memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus.

“Selain saya, ada juga tim internal PETIR yang dimintai keterangan, kami sudah sampaikan semua. Baru-baru ini saya diminta lagi untuk berikan keterangan tambahan,” kata Jakop.

Ia menjelaskan, kedatangannya ke Polda Riau pada awal Februari ini. Untuk menyerahkan bukti foto dan data visual terkait tambang-tambang batu Andesit yang dilaporkan.

Hal ini dilakukan PETIR demi memenuhi permintaan penyidik Ditreskrimsus yang meminta pelapor untuk mengumpulkan data-data terbaru atas aktivitas tersebut.

PETIR juga serahkan dokumen-dokumen dari instansi terkait yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan yang dilaporkan tidak memiliki izin tambang dari pemerintah.

Selain tidak memiliki lisensi atau izin pertambangan yang sah. Dua lokasi penambangan batu Andesit tersebut terletak di dalam kawasan hutan.

“Hutan menjadi gundul. Penambangan liar ini dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, hilangnya bentang alam, kepunahan ekosistem dan tingginya potensi resiko longsor,” pungkasnya.

Sejatinya, kata Jakop, kegiatan pertambangan di Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan harus memiliki izin resmi.

Hal ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Apabila ketentuan itu dilanggar dapat berdampak terhadap aspek lingkungan dan berpotensi membawa kerugian pada negara.

Terkait laporan dugaan tindak pidana pertambangan di Desa Selensen dan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, yang ditangani penyidik Polri.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbiyanto mengatakan akan meminta informasi terlebih dahulu ke pihak Ditreskrimsus, saat dikonfirmasi media ini.

Sus

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2025-02-11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?