Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Terkait Perkara yang Ditangani Polda Riau, Kabid Humas Belum Beri Penjelasan
DaerahHukrim

Terkait Perkara yang Ditangani Polda Riau, Kabid Humas Belum Beri Penjelasan

admin
Last updated: 2025/02/11 15:22:36
admin
Share
3 Min Read
Foto: Data pemprov riau, tidak ada legalitas tambang di desa selensen
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Meski miliki kewenangan memberantas tindak pidana pertambangan. Namun, Polda Riau belum memperlihatkan upaya represif terhadap pelaku yang telah dilaporkan DPN PETIR.

Menurut Divisi Intelijen dan Investigasi DPN PETIR Jakop Sihombing, sikap Polda Riau kurang PRESISI dalam mengusut aktivitas perusakan lingkungan oleh penyelenggara pertambangan.

“Tambang-tambang illegal batu andesit kami laporkan sejak 5 bulan yang lalu, tapi sampai saat ini tidak diketahui penegakkan hukum yang dilakukan polisi. Jangan-jangan benar, informasi yang dirangkum Tim bahwa para pelaku terhubung dengan orang-orang ‘Super Power’,” ucap Jakop kepada media, Senin (10/2/25).

Lanjutnya, untuk melengkapi bahan laporan dugaan tindak pidana pertambangan. Ia bersama rekannya telah memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus.

“Selain saya, ada juga tim internal PETIR yang dimintai keterangan, kami sudah sampaikan semua. Baru-baru ini saya diminta lagi untuk berikan keterangan tambahan,” kata Jakop.

Ia menjelaskan, kedatangannya ke Polda Riau pada awal Februari ini. Untuk menyerahkan bukti foto dan data visual terkait tambang-tambang batu Andesit yang dilaporkan.

Hal ini dilakukan PETIR demi memenuhi permintaan penyidik Ditreskrimsus yang meminta pelapor untuk mengumpulkan data-data terbaru atas aktivitas tersebut.

PETIR juga serahkan dokumen-dokumen dari instansi terkait yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan yang dilaporkan tidak memiliki izin tambang dari pemerintah.

Selain tidak memiliki lisensi atau izin pertambangan yang sah. Dua lokasi penambangan batu Andesit tersebut terletak di dalam kawasan hutan.

“Hutan menjadi gundul. Penambangan liar ini dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, hilangnya bentang alam, kepunahan ekosistem dan tingginya potensi resiko longsor,” pungkasnya.

Sejatinya, kata Jakop, kegiatan pertambangan di Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan harus memiliki izin resmi.

Hal ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Apabila ketentuan itu dilanggar dapat berdampak terhadap aspek lingkungan dan berpotensi membawa kerugian pada negara.

Terkait laporan dugaan tindak pidana pertambangan di Desa Selensen dan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, yang ditangani penyidik Polri.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbiyanto mengatakan akan meminta informasi terlebih dahulu ke pihak Ditreskrimsus, saat dikonfirmasi media ini.

Sus

You Might Also Like

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

admin 2025-02-11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 1 jam ago
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 1 hari ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 2 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

1 jam ago
Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

1 hari ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

2 hari ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?