PERSADARIAU, PEKANBARU – Meski miliki kewenangan memberantas tindak pidana pertambangan. Namun, Polda Riau belum memperlihatkan upaya represif terhadap pelaku yang telah dilaporkan DPN PETIR.
Menurut Divisi Intelijen dan Investigasi DPN PETIR Jakop Sihombing, sikap Polda Riau kurang PRESISI dalam mengusut aktivitas perusakan lingkungan oleh penyelenggara pertambangan.
“Tambang-tambang illegal batu andesit kami laporkan sejak 5 bulan yang lalu, tapi sampai saat ini tidak diketahui penegakkan hukum yang dilakukan polisi. Jangan-jangan benar, informasi yang dirangkum Tim bahwa para pelaku terhubung dengan orang-orang ‘Super Power’,” ucap Jakop kepada media, Senin (10/2/25).
Lanjutnya, untuk melengkapi bahan laporan dugaan tindak pidana pertambangan. Ia bersama rekannya telah memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus.
“Selain saya, ada juga tim internal PETIR yang dimintai keterangan, kami sudah sampaikan semua. Baru-baru ini saya diminta lagi untuk berikan keterangan tambahan,” kata Jakop.
Ia menjelaskan, kedatangannya ke Polda Riau pada awal Februari ini. Untuk menyerahkan bukti foto dan data visual terkait tambang-tambang batu Andesit yang dilaporkan.
Hal ini dilakukan PETIR demi memenuhi permintaan penyidik Ditreskrimsus yang meminta pelapor untuk mengumpulkan data-data terbaru atas aktivitas tersebut.
PETIR juga serahkan dokumen-dokumen dari instansi terkait yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan yang dilaporkan tidak memiliki izin tambang dari pemerintah.
Selain tidak memiliki lisensi atau izin pertambangan yang sah. Dua lokasi penambangan batu Andesit tersebut terletak di dalam kawasan hutan.
“Hutan menjadi gundul. Penambangan liar ini dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, hilangnya bentang alam, kepunahan ekosistem dan tingginya potensi resiko longsor,” pungkasnya.
Sejatinya, kata Jakop, kegiatan pertambangan di Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan harus memiliki izin resmi.
Hal ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Apabila ketentuan itu dilanggar dapat berdampak terhadap aspek lingkungan dan berpotensi membawa kerugian pada negara.
Terkait laporan dugaan tindak pidana pertambangan di Desa Selensen dan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, yang ditangani penyidik Polri.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbiyanto mengatakan akan meminta informasi terlebih dahulu ke pihak Ditreskrimsus, saat dikonfirmasi media ini.
Sus