Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi
Nasional
Aktivitas penambangan material galian C
Izin Belum Lengkap, Aktivitas di Areal Benteng Inti Nusantara Tetap Berjalan
Daerah
Juniardi
PFI Lampung Kecam Teror dan Penembakan terhadap Rombongan Wartawan di Tulang Bawang
Daerah
Aliansi Pemuda Pesisir Ancam Turunkan 1.000 Massa Demo di PT RAPP
Daerah
DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Tanaman Penghias di Jadikan Alat Peraga Kampanye Calon Kepala Daerah
Daerah

Tanaman Penghias di Jadikan Alat Peraga Kampanye Calon Kepala Daerah

admin
Last updated: 2024/08/22 14:55:19
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Jelang kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Pelalawan menimbulkan persoalan. Polusi visual terjadi saat pohon-pohon rindang dipasang banner kampanye.

Seperti yang terjadi di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci. Pantauan media ini pada hari Kamis (22/8/2024), pohon penghijauan dipasangi banner kampanye sejumlah bakal calon (Balon) Wakil Gubernur dan bakal calon Bupati Pelalawan.

Banner balon Wakil Gubernur Riau dan balon Bupati Pelalawan terpasang pada pohon-pohon di jantung kota Jalan Lintas Timur tertancap mulai dari depan Ramayana sampai gerai makan Pangkalan Kerinci.

Menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam Pasal 70 dan Pasal 71, dengan tegas menerangkan larangan memasang alat kampanye pada tempat umum yang telah ditentukan.

Adapun tempat umum yang dimaksud yakni, rumah/tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, bangunan pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Selain merusak tanaman penghijauan, hal itu pun membuat warga pengguna jalan terganggu. Seorang warga yang juga pecinta lingkungan, Joe (35), menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak pemasangan banner di pohon-pohon tersebut.

Sangat miris sekali oknum politikus yang tidak komitmen terhadap lingkungan, dapat dilihat jelas dan sangat kontras sejumlah banner itu di pakukan pada tanaman penghias dan penghijauan.

“Saya sangat prihatin melihat pohon-pohon di sini diperlakukan seperti ini. Paku-paku yang ditancapkan di batang pohon bisa merusak mereka. Padahal, pohon-pohon ini memberikan banyak manfaat, termasuk udara bersih dan keindahan lingkungan,” ujar Joe yang aktif di Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan

Sementara itu, Putri (29) seorang karyawan swasta yang juga sering melintasi jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci, mengungkapkan ketidak setujuannya terhadap metode kampanye yang merusak lingkungan.

“Saya tidak menentang kampanye, tapi caranya harus dipikirkan ulang. Memaku baliho di batang pohon sangat tidak bertanggung jawab. Seharusnya ada aturan yang melarang hal ini dan memberikan sanksi bagi yang melanggar,” tegasnya.

Kedua warga tersebut berharap pemerintah setempat dan para bakal calon bisa lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dalam setiap kegiatan kampanye.

Mereka mendesak Bawaslu Kabupaten Pelalawan agar baliho-baliho yang merusak pohon segera diturunkan dan mencari cara yang lebih ramah lingkungan untuk berkampanye.***

You Might Also Like

Izin Belum Lengkap, Aktivitas di Areal Benteng Inti Nusantara Tetap Berjalan

PFI Lampung Kecam Teror dan Penembakan terhadap Rombongan Wartawan di Tulang Bawang

Aliansi Pemuda Pesisir Ancam Turunkan 1.000 Massa Demo di PT RAPP

DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kejari Pekanbaru Klaim Tak Ada Pelanggaran, G3S Sodorkan Bukti Proyek Terbengkalai

admin 2024-08-22
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi
Nasional 2 hari ago
Aktivitas penambangan material galian C
Izin Belum Lengkap, Aktivitas di Areal Benteng Inti Nusantara Tetap Berjalan
Daerah 2 hari ago
Juniardi
PFI Lampung Kecam Teror dan Penembakan terhadap Rombongan Wartawan di Tulang Bawang
Daerah 2 hari ago
Aliansi Pemuda Pesisir Ancam Turunkan 1.000 Massa Demo di PT RAPP
Daerah 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Aktivitas penambangan material galian C
Daerah

Izin Belum Lengkap, Aktivitas di Areal Benteng Inti Nusantara Tetap Berjalan

2 hari ago
Juniardi
Daerah

PFI Lampung Kecam Teror dan Penembakan terhadap Rombongan Wartawan di Tulang Bawang

2 hari ago
Daerah

Aliansi Pemuda Pesisir Ancam Turunkan 1.000 Massa Demo di PT RAPP

3 hari ago
Daerah

DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?