PERSADARIAU, PELALAWAN – Jelang kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Pelalawan menimbulkan persoalan. Polusi visual terjadi saat pohon-pohon rindang dipasang banner kampanye.
Seperti yang terjadi di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci. Pantauan media ini pada hari Kamis (22/8/2024), pohon penghijauan dipasangi banner kampanye sejumlah bakal calon (Balon) Wakil Gubernur dan bakal calon Bupati Pelalawan.
Banner balon Wakil Gubernur Riau dan balon Bupati Pelalawan terpasang pada pohon-pohon di jantung kota Jalan Lintas Timur tertancap mulai dari depan Ramayana sampai gerai makan Pangkalan Kerinci.
Menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam Pasal 70 dan Pasal 71, dengan tegas menerangkan larangan memasang alat kampanye pada tempat umum yang telah ditentukan.
Adapun tempat umum yang dimaksud yakni, rumah/tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, bangunan pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Selain merusak tanaman penghijauan, hal itu pun membuat warga pengguna jalan terganggu. Seorang warga yang juga pecinta lingkungan, Joe (35), menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak pemasangan banner di pohon-pohon tersebut.
Sangat miris sekali oknum politikus yang tidak komitmen terhadap lingkungan, dapat dilihat jelas dan sangat kontras sejumlah banner itu di pakukan pada tanaman penghias dan penghijauan.
“Saya sangat prihatin melihat pohon-pohon di sini diperlakukan seperti ini. Paku-paku yang ditancapkan di batang pohon bisa merusak mereka. Padahal, pohon-pohon ini memberikan banyak manfaat, termasuk udara bersih dan keindahan lingkungan,” ujar Joe yang aktif di Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan
Sementara itu, Putri (29) seorang karyawan swasta yang juga sering melintasi jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci, mengungkapkan ketidak setujuannya terhadap metode kampanye yang merusak lingkungan.
“Saya tidak menentang kampanye, tapi caranya harus dipikirkan ulang. Memaku baliho di batang pohon sangat tidak bertanggung jawab. Seharusnya ada aturan yang melarang hal ini dan memberikan sanksi bagi yang melanggar,” tegasnya.
Kedua warga tersebut berharap pemerintah setempat dan para bakal calon bisa lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dalam setiap kegiatan kampanye.
Mereka mendesak Bawaslu Kabupaten Pelalawan agar baliho-baliho yang merusak pohon segera diturunkan dan mencari cara yang lebih ramah lingkungan untuk berkampanye.***

