Foto : Sekretaris KUD Sabar Subur, Saidul Tua Manik
PERSADARIAU, PELALAWAN — Petani Sawit di Desa Mulya Subur , Desa Sari Makmur, Desa Rawang Sari dan beberapa Desa lainnya di Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau mengaku Sulitnya menjadi Mitra swadaya.
Harapan petani mendapatkan harga jual TBS yang mengacu pada harga penetapan pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau masih sulit dirasakan oleh mereka yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) sesuai Dua tabel Harga TBS yang diterbitkan didalam “Jaga Zapin“, yaitu Harga mitra Plasma dan Mitra Swadaya.
Sekretaris KUD Sabar Subur, Saidul Tua Manik mengatakan pihaknya hingga saat ini belum bisa merasakan program yang dikeluarkan gubernur Riau dan Kejati Riau yang digadang-gadang akan meningkatkan taraf kesejahteraan petani sawit di Provinsi Riau.
Padahal sesuai arahan dari Disbun (Provinsi Riau) melalui sosialisasi perusahaan yang memiliki PKS wajib bekerja sama dengan petani yang telah tergabung dalam kelompok tani. ” Bahkan kami yang sudah memiliki legalitas dan berbadan hukum juga pada realitanya sulit untuk mencapai disitu,” kata Saidul yang akrab disapa Manik kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Sejak adanya sosialisasi dari Disbun Provinsi Riau pada tanggal 8 Agustus 2023 di Kantor Dinas Perkebunan Kab. Pelalawan, kami, kata Manik sangat semangat untuk menjemput progam yang digagas Pak Gubernur dan Kejati Riau.
” Bahkan Sudah dua kali kami melakukan pertemuan untuk mengajukan Permohonan sebagai Mitra swadaya kepada perusahaan. pertama pada tanggal 18 Agustus 2023 yang dilaksanakan Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan, Yang dihadiri pihak perusahaan PT. SLS dan 4 Pengurus KUD beserta beberapa kelompok perwakilan Tani namun tetap tidak membuahkan hasil. Perusahaan PT SLS beralasan rendemen mereka rendah,” ungkapnya.
” Pertemuan kedua, tanggal 24 Agustus 2023 di KUD Dura amanah Desa Rawang sari yang dihadiri Beberapa pengurus KUD dan PT SLS serta pengurus ASPEKPIR. Jawab perusahaan juga masih sama, mengupayakan perbaikan Rendemen,” ulasnya lagi.
Kepala Bidang pengelolaan dan pemasaran Disbun provinsi Riau Defris Hatmaja menjelaskan untuk saat ini kelompok tani di Kecamatan Pangkalan Lesung itu belum bisa diterapkan tabel harga pemerintah.
” KUD yang diceritakan ini belum bermitra swadaya…makanya belum mengacu harga penetapan pemerintah, makanya kita gesa untuk mereka membuat SPK mitra swadaya, itu yang kita minta dinas kab untuk fasilitasi,” kata Defris Hatmaja, SP. M. Si belum lama ini.
” Mereka itu kan pekebun ex plasma yang sudah habis kerjasama 1 siklus tanaman (25 thn) dengan PKS mitranya, itu yang sekarang mau didudukkan lagi kelanjutan kemitraannya melalui kemitraan swadaya,” tambahnya menjelaskan.
Untuk diketahui Pemerintah Provinsi Riau melalui Pergub No. 77/2020 tentang Tatacara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun dengan menetapkan Harga TBS untuk pekebun Mitra Swadaya. Perbaikan tata kelola dalam penetapan harga TBS ini tak lepas dari kolaborasi bersama antara Bapak Gubernur Riau dengan Bapak Kajati Riau dalam melindungi masyarakat pekebun sawit dan dunia usaha melalui Program “Jaga Zapin” karena kelapa sawit merupakan penopang perekonomian utama bagi masyarakat Riau.
Dikutip dari infografis Pemprov Riau, Tim harga TBS Riau di klaim yang pertama di indonesia menetapkan Harga TBS Mitra Swadaya, karena baru Provinsi Riau satu-satunya di indonesia yang sudah memiliki Tabel Rendemen Harga untuk pekebun Mitra Swadaya (yang diuji oleh PPKS Medan), tabel rendemen swadaya ini merupakan instrumen mutlak yang diperlukan dalam perhitungan harga TBS untuk pekebun mitra swadaya, disamping juga selama ini Tim telah menetapkan secara periodik harga TBS untuk pekebun mitra plasma dengan sudah adanya instrumen tabel.
Faisal