Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam dari Sumber Ilegal
Nasional

Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam dari Sumber Ilegal

admin
Last updated: 2024/02/29 23:08:14
admin
Share
6 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA — Jikalahari menemukan Sinarmas Group menadah, menampung atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (ilegal).

Artinya, pabrik Sinarmas grup di Riau yaitu PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP) yang memproduksi kertas dan tisu ternyata masih menggunakan kayu alam yang ilegal atau haram, kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Pada Februari 2024, Tim Jikalahari menemukan penebangan hutan alam seluas 376, 80 hektar yang terdiri atas 60,36 ha berada di Fungsi Hutan Produksi (HP) dan 316, 44 ha berada di areal penggunaan lain (APL) di Kabupaten Indragiri Hilir.

Saat tim investigator mendatangani areal bukaan tersebut, para pekerja dan alat berat sedang tidak beroperasi. Namun, terlihat sejauh mata memandang, hutan alam telah dibabat habis menggunakan alat berat termasuk pembukaan kanal atau mengeruk gambut yang seharusnya dilindungi.
Pada lokasi pertama (APL), berdasarkan pengamatan menggunakan pesawat drone, menemukan areal bukaan seluruhnya telah ditanami akasia berumur sekitar dua minggu.

Penanaman akasia rapi dan dengan kanal yang membuat blok. Kemudian ditemukan camp pekerja sebanyak dua menggunakan tenda terpal biru.

Lokasi kedua (HP) Pembukaan hutan alam ini tepat berada di sempadan konsesi PT Riau Indo Agropalma (PT RIA, anak perusahaan Sinarmas grup) dan hanya dibatasi kanal selebar 6 meter. Di lokasi ditemukan masih terdapat log kayu sisa yang tidak di angkat dengan panjang sekitar 10 meter dengan diameter sekitar 40 cm dan sisa-sisa pohon lain yang berserakan. “Pada lokasi kedua juga ditemukan sisa tegakan hutan alam yang belum di tebang dengan tinggi lebih dari 20 meter. Lokasi bukaan berada diantara PT RIA dan eks PT Bhara Induk yang izinnya sudah dicabut oleh Kementerian LHK pada 5 Januari 2022,” kata Arpiyan Sargita, Pengkampanye Jikalahari.

Hasil penelusuran tim, menemukan alat berat yang menebang kayu alam dan mengeruk kanal dilakukan oleh Koperasi Tani Sejahtera Mandiri (KTSM) Desa Belantaraya. KTSM bekerjasama dengan PT Arara Abadi melalui surat kerjasama berjudul “Nota Kerjasama atas Hutan Rakyat” sebanyak dua halaman yang di tanda tangani oleh pihak pertama PT Arara Abadi yang diwakili Edie Haris, MZ selaku direktur. Kemudian pihak kedua, KTSM ditanda tangani oleh Arbain selaku ketua, Roni Hartono, SH selaku sekretaris, dan M. Khazam, selaku bendahara, serta diketahui oleh Hasbullah selaku Kepala Desa Belantaraya. Dalam Nota menyebut: KTSM pemilik lahan di Desa Belantaraya untuk melakukan kerjasama pemanfaatan lahan Hutan Rakyat seluas 1.544 ha.

“Tentu saja, kayu alam akan ditampung oleh PT Arara Abadi, lantas PT Arara Abadi akan memasukkan ke Pabrik pulp and paper PT IKPP,” kata Made Ali.

KTSM yang memiliki izin HR atau Hutan Hak merujuk Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial Pasal 1 angka 10 menyebutkan Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik.

“Artinya, Hutan Hak berada di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lain. Hutan Hak wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh ATR BPN berupa SHM,” kata Made Ali.

“Temuan Jikalahari, alat berat milik PT ARARA ABADI yang bekerjasama dengan KTSM menebang kayu alam hingga ke kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi yang berbatasan dengan PT. RIA. Padahal izin Hutan Hak tidak boleh menebang kayu di kawasan hutan,” kata Made Ali.

Yang dilakukan oleh PT Arara Abadi bersama KTSM yang telah menebang kayu alam di kawasan hutan, lalu kayu alam tersebut ditampung oleh PT Arara Abadi atau anak usaha Sinarmas Grup adalah ilegal, merujuk Pasal 171 ayat (1) huruf d berbunyi: Pemegang perizinan berusaha pengolahan hasil hutan dilarang menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (illegal).

Dampaknya, PT Arara Abadi dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda administrative, pembekuan perizinan berusaha/operasional kegiatan dan pencabutan perizinan berusaha.

Selain sanksi administrasi, denda, dan pembekuan perizinan, sesungguhnya perilaku menebang hutan alam secara illegal yang dilakukan oleh PT Arara Abadi hukumnya haram, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 Tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang diterbitkan pada 10 November 2023 – Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.

Jikalahari mendesak Menteri LHK Siti Nurbaya memberi sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha.

“KLHK mengawasi dan mengevaluasi Hutan Hak yang menjadi kerjasama dengan korporasi tanaman industri untuk Pulp and paper, sebab diam-diam hutan alam ditebang oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan perusahaan. Ini modus korporasi dengan mudah lepas dari tanggungjawab bila terjadi kejahatan,” kata Made Ali. **/pers rilis

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

“Negara dalam Negara” di Bandara PT RAPP, JE Minta Menteri Pertahanan Turun Tangan

TAGGED: Jikalahari
admin 2024-02-29
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 4 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

1 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

2 hari ago
HukrimNasional

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?