Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah
Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Siap-siap Masyarakat Wajib Register Untuk Beli Gas LPG 3 Kg
DaerahEkonomi

Siap-siap Masyarakat Wajib Register Untuk Beli Gas LPG 3 Kg

admin
Last updated: 2023/06/19 12:32:25
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan baru dalam pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi alias LPG 3 Kg.

Dalam aturan tersebut nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang Petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG bersubsidi tepat sasaran yang ditandatangani Mentri ESDM Arifin Tasrif pada Februari 2023 lalu.

Namun kebijakan tersebut dilakukan secara berkala dan baru benar-benar dimulai pada tahun 2024 mendatang. Dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap membeberkan bahwa pembelian LPG 3 Kg dengan data masyarakat teregistarasi mulai diberlakukan pada tahun depan.

” Iya (2024). Kami melakukan monev berkala,” ujar Maompang beberapa waktu lalu dikutip dari laman CNBC Indonesia.

Ia menekankan waktu untuk masyarakat bisa teregistarasi di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina masih bisa dilakukan sampai dengan akhir tahun 2023. Sehingga nantinya di tahun 2024 pembelian LPG 3 Kg hanya bisa diterima oleh masyarakat yang telah teregistarasi saja.

” Sepanjang masyarakat melakukan registrasi di sub penyalur atau pangkalan, tetap dapat melakukan pembelian LPG 3 Kg. Waktu register cukup panjang sampai dengan akhir 2023. Ditargetkan akhir tahun ini masyarakat yang beli LPG 3 Kg sudah teregistarasi semua datanya,” jelasnya.

Kepala dinas Koperasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan Hanafi telah memberikan surat edaran keseluruhan pangkalan gas untuk menjalankan perintah Menteri ESDM tersebut.

” Kami ada membuat surat edaran agar pangkalan gas mengikuti peraturan bersama Mendagri dan menteri ESDM nomor 17 tahun 2011 dan nomor 5 tahun 2011 Tentang pembinaan dan pengawasan terhadap usaha LPG 3 kg,” ujar Hanafi, M. Si kepada Persadariau, Senin (19/6/2023).

Hanafi menerangkan bahwa peraturan menteri ESDM nomor 37 tahun 2023 yang dikeluarkan pada Februari ini merupakan penegasan dari peraturan sebelumnya.

” Permen no 37 tahun 2023 sebenarnya penegasan Permen bersama. Sebab aturan sebelumnya laporan yang dibuat pangkalan merupakan register yang dapat menerima manfaat LPG subsidi tersebut,” ujar Hanafi.

Sejauh ini kata Hanafi, data masyarakat teregistarasi ada di Pertamina sebagai laporan pangkalan gas atau sub penyalur.

Faisal

You Might Also Like

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara

TAGGED: aturan distribusi LPG, LPG subsidi
admin 2023-06-19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim 5 hari ago
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah 5 hari ago
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim 5 hari ago
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah 5 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

5 hari ago
Daerah

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

5 hari ago
DaerahHukrim

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

5 hari ago
Daerah

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?