PERSADARIAU, PELALAWAN — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan baru dalam pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi alias LPG 3 Kg.
Dalam aturan tersebut nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang Petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG bersubsidi tepat sasaran yang ditandatangani Mentri ESDM Arifin Tasrif pada Februari 2023 lalu.
Namun kebijakan tersebut dilakukan secara berkala dan baru benar-benar dimulai pada tahun 2024 mendatang. Dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap membeberkan bahwa pembelian LPG 3 Kg dengan data masyarakat teregistarasi mulai diberlakukan pada tahun depan.
” Iya (2024). Kami melakukan monev berkala,” ujar Maompang beberapa waktu lalu dikutip dari laman CNBC Indonesia.
Ia menekankan waktu untuk masyarakat bisa teregistarasi di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina masih bisa dilakukan sampai dengan akhir tahun 2023. Sehingga nantinya di tahun 2024 pembelian LPG 3 Kg hanya bisa diterima oleh masyarakat yang telah teregistarasi saja.
” Sepanjang masyarakat melakukan registrasi di sub penyalur atau pangkalan, tetap dapat melakukan pembelian LPG 3 Kg. Waktu register cukup panjang sampai dengan akhir 2023. Ditargetkan akhir tahun ini masyarakat yang beli LPG 3 Kg sudah teregistarasi semua datanya,” jelasnya.
Kepala dinas Koperasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan Hanafi telah memberikan surat edaran keseluruhan pangkalan gas untuk menjalankan perintah Menteri ESDM tersebut.
” Kami ada membuat surat edaran agar pangkalan gas mengikuti peraturan bersama Mendagri dan menteri ESDM nomor 17 tahun 2011 dan nomor 5 tahun 2011 Tentang pembinaan dan pengawasan terhadap usaha LPG 3 kg,” ujar Hanafi, M. Si kepada Persadariau, Senin (19/6/2023).
Hanafi menerangkan bahwa peraturan menteri ESDM nomor 37 tahun 2023 yang dikeluarkan pada Februari ini merupakan penegasan dari peraturan sebelumnya.
” Permen no 37 tahun 2023 sebenarnya penegasan Permen bersama. Sebab aturan sebelumnya laporan yang dibuat pangkalan merupakan register yang dapat menerima manfaat LPG subsidi tersebut,” ujar Hanafi.
Sejauh ini kata Hanafi, data masyarakat teregistarasi ada di Pertamina sebagai laporan pangkalan gas atau sub penyalur.
Faisal