Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Praktisi hukum bidnen SH
Praktisi Hukum: Polres Kampar Jangan Lindungi Tambang Ilegal dengan Surat Cacat!
Daerah
Plt ketua umum PETIR berti sitanggang
Soroti Dugaan Abuse of Power, PETIR Minta Propam Usut Oknum Polisi di Kampar
Daerah
Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar amerika serikat
Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi
Ekonomi Nasional
Berti Sitanggang, Plt Ketua Umum PETIR
PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah
Daerah
Ketua pemuda lumbung informasi rakyat riau, daniel saragih
Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Siap-siap Masyarakat Wajib Register Untuk Beli Gas LPG 3 Kg
DaerahEkonomi

Siap-siap Masyarakat Wajib Register Untuk Beli Gas LPG 3 Kg

admin
Last updated: 2023/06/19 12:32:25
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan baru dalam pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi alias LPG 3 Kg.

Dalam aturan tersebut nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang Petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG bersubsidi tepat sasaran yang ditandatangani Mentri ESDM Arifin Tasrif pada Februari 2023 lalu.

Namun kebijakan tersebut dilakukan secara berkala dan baru benar-benar dimulai pada tahun 2024 mendatang. Dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap membeberkan bahwa pembelian LPG 3 Kg dengan data masyarakat teregistarasi mulai diberlakukan pada tahun depan.

” Iya (2024). Kami melakukan monev berkala,” ujar Maompang beberapa waktu lalu dikutip dari laman CNBC Indonesia.

Ia menekankan waktu untuk masyarakat bisa teregistarasi di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina masih bisa dilakukan sampai dengan akhir tahun 2023. Sehingga nantinya di tahun 2024 pembelian LPG 3 Kg hanya bisa diterima oleh masyarakat yang telah teregistarasi saja.

” Sepanjang masyarakat melakukan registrasi di sub penyalur atau pangkalan, tetap dapat melakukan pembelian LPG 3 Kg. Waktu register cukup panjang sampai dengan akhir 2023. Ditargetkan akhir tahun ini masyarakat yang beli LPG 3 Kg sudah teregistarasi semua datanya,” jelasnya.

Kepala dinas Koperasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan Hanafi telah memberikan surat edaran keseluruhan pangkalan gas untuk menjalankan perintah Menteri ESDM tersebut.

” Kami ada membuat surat edaran agar pangkalan gas mengikuti peraturan bersama Mendagri dan menteri ESDM nomor 17 tahun 2011 dan nomor 5 tahun 2011 Tentang pembinaan dan pengawasan terhadap usaha LPG 3 kg,” ujar Hanafi, M. Si kepada Persadariau, Senin (19/6/2023).

Hanafi menerangkan bahwa peraturan menteri ESDM nomor 37 tahun 2023 yang dikeluarkan pada Februari ini merupakan penegasan dari peraturan sebelumnya.

” Permen no 37 tahun 2023 sebenarnya penegasan Permen bersama. Sebab aturan sebelumnya laporan yang dibuat pangkalan merupakan register yang dapat menerima manfaat LPG subsidi tersebut,” ujar Hanafi.

Sejauh ini kata Hanafi, data masyarakat teregistarasi ada di Pertamina sebagai laporan pangkalan gas atau sub penyalur.

Faisal

You Might Also Like

Praktisi Hukum: Polres Kampar Jangan Lindungi Tambang Ilegal dengan Surat Cacat!

Soroti Dugaan Abuse of Power, PETIR Minta Propam Usut Oknum Polisi di Kampar

Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi

PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah

Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?

TAGGED: aturan distribusi LPG, LPG subsidi
admin 2023-06-19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Praktisi hukum bidnen SH
Praktisi Hukum: Polres Kampar Jangan Lindungi Tambang Ilegal dengan Surat Cacat!
Daerah 1 hari ago
Plt ketua umum PETIR berti sitanggang
Soroti Dugaan Abuse of Power, PETIR Minta Propam Usut Oknum Polisi di Kampar
Daerah 3 hari ago
Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar amerika serikat
Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi
Ekonomi Nasional 5 hari ago
Berti Sitanggang, Plt Ketua Umum PETIR
PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah
Daerah 6 hari ago

Berita Rekomendasi

Praktisi hukum bidnen SH
Daerah

Praktisi Hukum: Polres Kampar Jangan Lindungi Tambang Ilegal dengan Surat Cacat!

1 hari ago
Plt ketua umum PETIR berti sitanggang
Daerah

Soroti Dugaan Abuse of Power, PETIR Minta Propam Usut Oknum Polisi di Kampar

3 hari ago
Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar amerika serikat
EkonomiNasional

Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi

5 hari ago
Berti Sitanggang, Plt Ketua Umum PETIR
Daerah

PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?