Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > SF Hariyanto Kembali Dilaporkan Masyarakat ke Bawaslu Riau
Daerah

SF Hariyanto Kembali Dilaporkan Masyarakat ke Bawaslu Riau

admin
Last updated: 2024/09/17 15:47:37
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Diduga melanggar Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Pilkada, bakal calon Wakil Gubernur Riau yang saat ini masih menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, kembali dilaporkan warga Kota Pekanbaru ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini disampaikan Arisona Suganda Hasibuan SH, Kuasa Hukum salah seorang warga Kota Pekanbaru, ketika ditemui wartawan, usai menyampaikan lapotan ke Bawaslu Riau, Selasa (17/9/24).

“Hari ini saya mendampingi salah seorang warga Kota Pekanbaru, melaporkan dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan oleh SF Hariyanto. Klien saya sudah memberikan keterangan awal dan bukti-bukti untuk kemudian ditindak lanjuti oleh komisioner,” kata Arisona.

Diterangkan Arisona, dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto ini, ketika masih aktif menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau. SF Hariyanto melakukan kegiatan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren.

Pada kunjungan kerjanya, SF Hariyanto menyerahkan bantuan dana CSR BRK Syariah sebesar Rp 50 juta dan bantuan pribadi sebesar Rp60 juta. Setelah menyerahkan bantuan tersebut, kemudian SF Hariyanto meminta dukungan dan doa untuk maju pada Pilkada.

Kemudian, selaku Pj Gubernur Riau, ia juga melakukan kegiatan kunjungan kerja ke Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam agenda ini, SF Hariyanto menjanjikan program pembangunan jika terpilih pada Pilkada ini.

“Dua kegiatan yang dilakukan oleh SF Hariyanto ini tidak lebih dari 30 hari.menjelang dirinya mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur Riau untuk Pilkada 2024. Sehingga menurut kami, perbuatan SF Hariyanto ini diduga melanggar UU Pilkada Pasal 71 ayat 3, 4 dan 5,” ujarnya.

Pasal 71 ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Undang Unndang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

Ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Juncto Pasal 89 ayat 2 dan 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pasal 89 Ayat 2 : Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ayat 3 : dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Berdasarkan paparan serta data dan informasi diatas,sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Provinsi Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan Ir.H.S.F.Hariyanto,M.T sebagai Bakal Calon atau bahkan Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau sesuai Pasal 71 ayat 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016,” ujarnya.

Terkait laporan sebelumnya, soal dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu Riau. Menurut Arisona, pihaknya sudah menerima jawaban dari Bawaslu yang menyebutkan pergantian pejabat yang disebutkan pelapor, sudah memperoleh izin dari Mendagri.

“Terhadap surat jawaban tersebut, kami sudah menyurati kembali Bawaslu, minta audiensi dan diperlihatkan bukti surat izin Mendagri tersebut. Saat ini masih menunggu waktu Ketua Bawaslu Riau,” pungkasnya. **

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-09-17
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 13 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?