Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Warga Siak temukan mayat berjenis kelamin pria
Penemuan Mayat Dokter Spesialis Gegerkan Warga Siak
Daerah
Tongkang pengangkut ekaliptus ditambat di pesisir labuhan bilik
KSOP Bungkam Soal Titik Resmi Tambat Tongkang di Labuhan Bilik
Daerah
Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, PT Musim Mas Bangun Tiga Ruang Kelas TK di Desa Pesaguan
Daerah
Dikejar Hingga Tiga Provinsi, Pelaku Pencurian Mobil Toyota Sigra Tak Berkutik Saat Ditangkap
Daerah Hukrim
Dokumen dari Kediaman Kadishub Siak Diangkut Polisi Sebagai Barang Bukti
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > SF Hariyanto Kembali Dilaporkan Masyarakat ke Bawaslu Riau
Daerah

SF Hariyanto Kembali Dilaporkan Masyarakat ke Bawaslu Riau

admin
Last updated: 2024/09/17 15:47:37
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Diduga melanggar Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Pilkada, bakal calon Wakil Gubernur Riau yang saat ini masih menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, kembali dilaporkan warga Kota Pekanbaru ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini disampaikan Arisona Suganda Hasibuan SH, Kuasa Hukum salah seorang warga Kota Pekanbaru, ketika ditemui wartawan, usai menyampaikan lapotan ke Bawaslu Riau, Selasa (17/9/24).

“Hari ini saya mendampingi salah seorang warga Kota Pekanbaru, melaporkan dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan oleh SF Hariyanto. Klien saya sudah memberikan keterangan awal dan bukti-bukti untuk kemudian ditindak lanjuti oleh komisioner,” kata Arisona.

Diterangkan Arisona, dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto ini, ketika masih aktif menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau. SF Hariyanto melakukan kegiatan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren.

Pada kunjungan kerjanya, SF Hariyanto menyerahkan bantuan dana CSR BRK Syariah sebesar Rp 50 juta dan bantuan pribadi sebesar Rp60 juta. Setelah menyerahkan bantuan tersebut, kemudian SF Hariyanto meminta dukungan dan doa untuk maju pada Pilkada.

Kemudian, selaku Pj Gubernur Riau, ia juga melakukan kegiatan kunjungan kerja ke Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam agenda ini, SF Hariyanto menjanjikan program pembangunan jika terpilih pada Pilkada ini.

“Dua kegiatan yang dilakukan oleh SF Hariyanto ini tidak lebih dari 30 hari.menjelang dirinya mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur Riau untuk Pilkada 2024. Sehingga menurut kami, perbuatan SF Hariyanto ini diduga melanggar UU Pilkada Pasal 71 ayat 3, 4 dan 5,” ujarnya.

Pasal 71 ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Undang Unndang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

Ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Juncto Pasal 89 ayat 2 dan 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pasal 89 Ayat 2 : Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ayat 3 : dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Berdasarkan paparan serta data dan informasi diatas,sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Provinsi Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan Ir.H.S.F.Hariyanto,M.T sebagai Bakal Calon atau bahkan Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau sesuai Pasal 71 ayat 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016,” ujarnya.

Terkait laporan sebelumnya, soal dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu Riau. Menurut Arisona, pihaknya sudah menerima jawaban dari Bawaslu yang menyebutkan pergantian pejabat yang disebutkan pelapor, sudah memperoleh izin dari Mendagri.

“Terhadap surat jawaban tersebut, kami sudah menyurati kembali Bawaslu, minta audiensi dan diperlihatkan bukti surat izin Mendagri tersebut. Saat ini masih menunggu waktu Ketua Bawaslu Riau,” pungkasnya. **

You Might Also Like

Penemuan Mayat Dokter Spesialis Gegerkan Warga Siak

KSOP Bungkam Soal Titik Resmi Tambat Tongkang di Labuhan Bilik

Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, PT Musim Mas Bangun Tiga Ruang Kelas TK di Desa Pesaguan

Dikejar Hingga Tiga Provinsi, Pelaku Pencurian Mobil Toyota Sigra Tak Berkutik Saat Ditangkap

Dokumen dari Kediaman Kadishub Siak Diangkut Polisi Sebagai Barang Bukti

admin 2024-09-17
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Warga Siak temukan mayat berjenis kelamin pria
Penemuan Mayat Dokter Spesialis Gegerkan Warga Siak
Daerah 17 jam ago
Tongkang pengangkut ekaliptus ditambat di pesisir labuhan bilik
KSOP Bungkam Soal Titik Resmi Tambat Tongkang di Labuhan Bilik
Daerah 17 jam ago
Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, PT Musim Mas Bangun Tiga Ruang Kelas TK di Desa Pesaguan
Daerah 18 jam ago
Dikejar Hingga Tiga Provinsi, Pelaku Pencurian Mobil Toyota Sigra Tak Berkutik Saat Ditangkap
Daerah Hukrim 18 jam ago

Berita Rekomendasi

Warga Siak temukan mayat berjenis kelamin pria
Daerah

Penemuan Mayat Dokter Spesialis Gegerkan Warga Siak

17 jam ago
Tongkang pengangkut ekaliptus ditambat di pesisir labuhan bilik
Daerah

KSOP Bungkam Soal Titik Resmi Tambat Tongkang di Labuhan Bilik

17 jam ago
Daerah

Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, PT Musim Mas Bangun Tiga Ruang Kelas TK di Desa Pesaguan

18 jam ago
DaerahHukrim

Dikejar Hingga Tiga Provinsi, Pelaku Pencurian Mobil Toyota Sigra Tak Berkutik Saat Ditangkap

18 jam ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?