PERSADARIAU, PEKANBARU – Diduga melanggar Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Pilkada, bakal calon Wakil Gubernur Riau yang saat ini masih menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, kembali dilaporkan warga Kota Pekanbaru ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini disampaikan Arisona Suganda Hasibuan SH, Kuasa Hukum salah seorang warga Kota Pekanbaru, ketika ditemui wartawan, usai menyampaikan lapotan ke Bawaslu Riau, Selasa (17/9/24).
“Hari ini saya mendampingi salah seorang warga Kota Pekanbaru, melaporkan dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan oleh SF Hariyanto. Klien saya sudah memberikan keterangan awal dan bukti-bukti untuk kemudian ditindak lanjuti oleh komisioner,” kata Arisona.
Diterangkan Arisona, dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto ini, ketika masih aktif menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau. SF Hariyanto melakukan kegiatan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren.
Pada kunjungan kerjanya, SF Hariyanto menyerahkan bantuan dana CSR BRK Syariah sebesar Rp 50 juta dan bantuan pribadi sebesar Rp60 juta. Setelah menyerahkan bantuan tersebut, kemudian SF Hariyanto meminta dukungan dan doa untuk maju pada Pilkada.
Kemudian, selaku Pj Gubernur Riau, ia juga melakukan kegiatan kunjungan kerja ke Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam agenda ini, SF Hariyanto menjanjikan program pembangunan jika terpilih pada Pilkada ini.
“Dua kegiatan yang dilakukan oleh SF Hariyanto ini tidak lebih dari 30 hari.menjelang dirinya mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur Riau untuk Pilkada 2024. Sehingga menurut kami, perbuatan SF Hariyanto ini diduga melanggar UU Pilkada Pasal 71 ayat 3, 4 dan 5,” ujarnya.
Pasal 71 ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Undang Unndang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
Ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Juncto Pasal 89 ayat 2 dan 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Pasal 89 Ayat 2 : Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Ayat 3 : dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Berdasarkan paparan serta data dan informasi diatas,sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Provinsi Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan Ir.H.S.F.Hariyanto,M.T sebagai Bakal Calon atau bahkan Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau sesuai Pasal 71 ayat 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016,” ujarnya.
Terkait laporan sebelumnya, soal dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu Riau. Menurut Arisona, pihaknya sudah menerima jawaban dari Bawaslu yang menyebutkan pergantian pejabat yang disebutkan pelapor, sudah memperoleh izin dari Mendagri.
“Terhadap surat jawaban tersebut, kami sudah menyurati kembali Bawaslu, minta audiensi dan diperlihatkan bukti surat izin Mendagri tersebut. Saat ini masih menunggu waktu Ketua Bawaslu Riau,” pungkasnya. **