PERSADARIAU, PEKANBARU – Arisona Suganda Hasibuan SH Kuasa Hukum salah seorang warga Kota Pekanbaru kembali melaporkan SF Hariyanto. Calon Wakil Gubernur Riau nomor urut 1 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, ia menguatkan bukti dugaan pelanggaran UU Pilkada.
“Sebelumnya Bawaslu Riau mengatakan, klien kami memenuhi syarat formil, namun terhadap laporannya belum memenuhi syarat materil karena saat dilaporkan tanggal 17 September 2024, KPU belum menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau,” ujar Arisona Suganda saat dampingi kliennya di Bawaslu Riau, Selasa (24/9/24).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melaksanakan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada tanggal 23 September 2024. SF Hariyanto sebagai calon Wakil Gubernur Riau berpasangan dengan Abdul Wahid.
“Maka hari ini kami kembali melaporkan dugaan pelanggaran UU Pilkada oleh SF Hariyanto tersebut,” imbuh Arisona.
Dengan demikian, lanjut Arisona, tidak ada lagi alasan Bawaslu menyatakan tidak memenuhi syarat materil tersebut. Bahwa kliennya kembali menyampaikan bukti-bukti dan berkeyakinan kuat dugaan telah terjadi pelanggaran UU Pilkada tersebut.
“Bila terbukti dapat disanksi pembatalan sebagai calon Wakil Gubernur Riau,” sebutnya.
Arisona menjelaskan, dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto terjadi ketika masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau pada bulan Agustus 2024 lalu.
Kala itu, SF Hariyanto selaku Pj Gubernur Riau melakukan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Indragiri hulu dan menghadiri kegiatan silaturahmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan masyarakat Kandis, Kabupaten Siak.
Saat di pondok pesantren, SF Hariyanto menyatakan dengan doa-doa para santri dan kyai, dirinya siap mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur Riau 2024.
SF Hariyanto menyampaikan program dirinya, infrastruktur jalan di Riau sudah hitam semua dan membangun jembatan sepanjang 7 kilometer, yang mana sebelumnya tidak ada Gubernur yang berani. Sementara dirinya yang hanya menjabat Pj 5 bulan mampu merealisasikan pembangunan.
Kemudian SF Hariyanto juga menyerahkan bantuan CSR Bank Riau Kepri Syariah sebesar Rp 50 juta dan bantuan pribadi sebesar Rp 60 juta.
Masih Arisona, dalam silaturahmi Pemprov Riau dengan masyarakat Kandis. SF Hariyanto menceritakan profil dirinya, ia memulai jenjang karir sebagai pegawai honorer, kemudian pangkat 2A sampai pangkat 4, semua jabatan di Riau juga sudah habis dan sampai ke Jakarta. Kembali lagi ke Riau sebagai Sekdaprov, hingga Pj Gubernur dan sekarang mau mencalonkan sebagai calon Wakil Gubernur
Pada kesempatan itu, SF Hariyanto juga mengungkapkan identitas keluarganya. Ayahnya orang batak bermarga Siahaan, ibunya suku Jawa dan istrinya suku minang Payakumbuh dan dirinya lahir di Pekanbaru.
Dalam acara tersebut, SF Hariyanto juga sampaikan bahwa dirinya dulu bersama Bupati Siak Arwin AS, membangun Jembatan Perawang, Jembatan Teluk Masjid. Dan setelah Arwin AS tidak menjabat Bupati Siak lagi tidak pernah ada lagi kerja sama antara Siak dengan Pemerintah Provinsi, seolah-olah igek kata orang Padang.
Dan terakhir pada kesempatan tersebut SF Hariyanto menjanjikan jika dirinya terpilih menjadi Gubernur Riau akan membangun jalan dua jalur di Siak.
“Perbuatan dan perkataan SF Hariyanto di pondok pesantren di Inhu dan kegiatan di Siak ini, kita duga keras telah terjadi pelanggaran terhadap UU Pilkada, terutama Pasal 71 ayat 3, 4 dan 5,” tutur Arisona.
“kalau soal apakah pernyataan SF Hariyanto di Kandis yang menyebutkan setelah Bupati Siak tidak dijabat Arwin AS tidak ada lagi kerja sama antara Kabupaten Siak dengan Pemprov Riau ini telah merugikan pasangan Calon Gubernur atau Calon Bupati lain. Tentunya mereka yang merasa, kita tidak ke sana,” bebernya.
Seperti diketahui, Bupati Siak setelah Arwin AS ada Syamsuar yang saat ini juga ditetapkan sebagai calon Gubernur Riau 2024-2029. Selanjutnya ada Alfedri yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai Calon Bupati Siak 2024-2029.
Diterangkan Pasal 71 ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang berbunyi;
Ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
Ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Juncto Pasal 89 ayat 2 dan ayat 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang berbunyi :
Ayat 2 : Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Ayat 3 : dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Berdasarkan paparan serta data dan informasi diatas, sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Provinsi Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan Ir. H. S.F Hariyanto MT sebagai Bakal Calon atau bahkan Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau sesuai Undang Undang Nomor 10 tahun 2016,” pungkas Arisona. (**/Rls)