PERSADARIAU, PEKANBARU – Migrasi siaran Televisi (TV) Analog ke Digital telah mulai dilaksanakan pada 2 November 2022 lalu, untuk Provinsi Riau sendiri penghentian penyiaran TV Digital telah di terapkan secara menyeluruh mulai 1 Agustus 2023.
Diketahui siaran TV Digital tidak serta merta bisa ditangkap oleh semua televisi, ada beberapa spek dan jenis TV yang harus menggunakan perangkat tambahan yaitu Set Top Box. Adapun fungsi STB itu adalah menangkap frekuensi terbaru berbasis Digital. Hal tersebut menyebabkan penggunaan Set Top Box meningkat di tengah masyarakat.
Guna melakukan pengawasan peredaran penjualan Set Top Box Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Dan UKM Provinsi Riau melakukan pengecekan di beberapa toko Elektronik di Kota Pekanbaru.
Kepala Disperindagkop UKM, H.M Taufiq OH melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga selaku Pengawas Perdagangan Ivandeza Putra, S.STP, M.Si dalam siaran persnya menyampaikan, tepat pada 2 Agustus 2023 tim melakukan sidak di beberapa dealer toko elektronik penjual Set Top Box.
Tim Pengawas dalam penjelasannya menyebutkan berdasarkan Undang- Undang No 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan penilaian kesesuaian dan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional Sertifikat Standar Nasional Indonesia, STB yang beredar saat ini wajib ber SNI.
“Hari ini kami melakukan kunjungan di beberapa toko elektronik di kota Pekanbaru, kepada penjual kami beri pemahaman dan himbauan tentang penjualan perangkat keras penangkap sinyal TV digital produk Set Top Box (STB) yang tidak memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia). Kemudian kami temukan juga beberapa produk STB tidak memilik label SNI dan Buku Manual serta Kartu Garansi yang bermerek Cross Go, ” jelas Ivandeza Putra, S.STP, M.Si Rabu (02/08/2023).
Lanjut Ivandeza, adapun persyaratan teknis atau kualifikasi Tim Pengawas menyampaikan peredaran STB secara wajib dan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang Penyelengggaraan Bidang Perdagangan.
“Sehubungan dengan temuan tersebut diminta kepada pemilik toko untuk segera menarik barang tersebut dan tidak menjual kembali produk produk yang tidak memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia), temuan lain, di beberapa toko untuk segera mengurus perizinan usaha perdagangan yang telah habis masa berlakunya dan mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha), hal ini kami ingatkan untuk kemudahan pemilik toko juga seperti yang telah di tentukan dalam UU,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, dari hasil Kegiatan Pengawasan Perdagangan ini Onki Hertawan, SE selaku Tim Pengawas juga menghimbau kepada masyarakat di Provinsi Riau agar membeli Set Top Box yang bersertifikat SNI dan mempunyai Buku Manual Garansi. Karena STB yang sudah lulus SNI merupakan produk yang sudah mempunyai sertifikat layak untuk di gunakan masyarakat.
Disisi lain tambah Onki, DisperindagkopUKM Provinsi Riau bukan hanya menghimbau pada STB saja, tetapi semua produk elektronik yang menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya Provinsi Riau.
“Karena barang yang mempunyai sertifikat SNI sudah dijamin layak untuk digunakan karena produksinya menjadi tanggung jawab produsen yang bekerja sama dengan pemerintah, yang paling penting juga wajib ada Buku Manual dan Kartu Garansi, hal ini diterapkan agar memudahkan konsumen jika ada produk yang rusak atau cacat sehingga bisa dilakukan klaim perbaikan ke toko atau service center,” tutupnya.***red/tim