Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Sempat Ditangkap Dirkrimsus Polda Riau, Pelaku Kini Bebas dan Kembali Kembangkan Bisnis Galian C
HukrimNasional

Sempat Ditangkap Dirkrimsus Polda Riau, Pelaku Kini Bebas dan Kembali Kembangkan Bisnis Galian C

admin
Last updated: 2023/05/05 08:49:40
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap seorang pelaku sekaligus pemilik usaha pertambangan batuan kerikil dan pasir (galian C) yang beroperasi pada Sungai Kampar di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pelaku yang berinisial N ini ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau saat razia pada tanggal 20 September 2021 yang lalu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, N menjalani penahanan tak begitu lama setelah itu ia pun kembali dapat menghirup udara bebas. Menjadi tanda tanya bagi masyarakat melihat N bisa kembali lagi ke keluarganya.

“Sudah tidak menjadi rahasia umum, N tidak lama ditahan polisi setelah itu ia pun bebas, saya tahu dari pihak keluarganya. Ada beberapa harta benda yang dijual untuk membebaskannya,” ucap warga yang minta di rahasiakan identitasnya ini pada Tim awak media, pada (2/5/23).

“Quarry pun juga ia kelola bersama dua orang saudara laki-laki kandungnya, dan rencana nya N akan membuka lokasi baru lagi di Desa Kualu,” tambah warga ini.

Selain itu N juga diketahui akan ikut serta dalam ajang pemilihan anggota legislatif pada tahun 2024 melalui partai politik yang sangat tersohor di Negeri tercinta ini.

“Ia bang, dia maju pileg besok karna saya pernah lihat spanduk dia yang di pasang di simpang jalan menuju ke rumahnya, tapi sekarang spanduk itu sudah dilepas kembali,” ujar narasumber.

Siang hari Rabu (3/5/23), jurnalis Persadariau menghubungi N melalui nomor selulernya, dalam percakapan singkat itu N mengakui akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

“Iya bang, tapi nanti sebentar lagi kita lanjut bicaranya ya bang karna saya sedang ada keperluan,” kata N kepada media dan sambungan telepon pun tiba-tiba terputus.

Awak media lanjut menanyakan tentang persoalan hukum yang pernah menjeratnya, N mengatakan masalah tersebut sudah Inkrah (Inkracht), dan menjalani hukuman sebagai tahanan kota.

“Saya tahanan kota bang, harus wajib lapor dan sampai sidang di putuskan. Prosesnya juga sudah inkrah di pengadilan,” jelas pengusaha tambang ilegal ini dalam balasan pesan WhatsApp.

Wartawan kembali bertanya terkait persidangan yang di maksudkan N. Pada Pengadilan mana sidang dilaksanakan, Di bulan dan Tahun berapa sidang tersebut, “Lupa, sebab sidang pakai daring melalui HP,” imbuhnya.

Guna memastikan berjalannya proses penegakkan hukum oleh pihak Aparat Penegak Hukum, media melayangkan pertanyaan-pertanyaan mengenai perkara tersebut kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo melalui nomor akun WhatsAppnya, Kamis (4/5/23). Namun, hingga berita ini di terbitkan Dirreskrimsus itu belum merespon konfirmasi dari Persadariau. (Sus/Tim)

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Galian C aman, Konsorsium, mafia hukum, tangkap Lepas
admin 2023-05-05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 8 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

1 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?