PERSADARIAU, PEKANBARU – Teriakan Jekson Sihombing yang mengatakan “Kasus Pajak Surya Dumai Group Rp1,4 Triliun Harus Dibongkar”, dalam video yang beredar luas di media sosial bukanlah tanpa alasan.
Semasa memimpin Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR). Ia melaporkan beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan First Resources Ltd/Surya Dumai Group ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Perusahaan-perusahaan sawit di bawah naungan Surya Dumai Group kami laporkan atas dugaan kebocoran pajak serta penguasaan lahan di atas kawasan hutan,” sebut Jekson usai melaporkan di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jum’at (29/11/24).
Dalam laporannya, delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggarap dan menguasai lahan hutan milik negara secara tidak prosedural.
Selain itu, setiap perusahaan terindikasi tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, PBB, provisi sumber daya hutan (PSDH) dan perizinan Hak Guna Usaha (HGU).
Dengan total luas lahan garapan yang tidak prosedural termasuk diluar HGU sebanyak 12.235,01 Ha dan kebun sawit yang berada di kawasan hutan seluas 4.594,04 hektare.
Adapun nama-nama perusahaan yang dilaporkan PETIR ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, sebagai berikut :
PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Inti Sari Raya, PT Ciliandra Perkasa, PT Bumi Sawit Perkasa, PT Muriniwood Indah Industri, PT Surya Dumai Agrindo, PT Setia Agrindo Lestari, PT Gerbang Sawit Indah.
Dugaan kenakalan korporasi ini cukup ramai di ekspose melalui media. Mulai dari “Merampas” lahan di Riau, hingga merambah hutan dan menanam sawit diluar HGU.
Hal senada juga dikatakan oleh salah seorang pegiat lingkungan yang aktif di yayasan Sahabat Alam Raya (SAHARA) Provinsi Riau.
“Bukan rahasia lagi kalau Group Surya Dumai ini banyak mencaplok lahan bahkan menanam sawit diluar HGU, buktinya di Duri,” ucap Sekretaris SAHARA, Batara Harahap, (18/12/24) dikutip Cyber88.co.id.
SAHARA mendorong Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengusut seluruh perizinan yang dimiliki anak usaha Surya Dumai Group.
Batara Harahap juga menyampaikan kesediaannya akan memberikan data-data dugaan pelanggaran yang dilakukan anak perusahaan SDG.
“Kalau Kejati Riau mau bukti kita sediakan, namun janji dulu kasus ini harus naik sampai ke pengadilan dan menyeret pihak-pihak perusahaan yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Gelombang desakan juga disuarakan masyarakat Provinsi Riau, yang meminta penegak hukum agar memeriksa sejumlah perusahaan yang bernaung di SDG.
Melansir berbagai sumber, Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Riau menduga lima perusahaan dibawah bendera SDG menggarap lahan diluar izin yang dikantongi.
Berdasarkan perkiraan AMA Riau, sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menggarap lahan negara mencapai angka 75.000 hektare.
Temuan tersebut telah dilaporkan AMA Riau ke Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah di Kejaksaan Agung RI pada hari Jum’at, tanggal 5 Agustus 2022 lalu.
Kini, dugaan perkara penggelapan pajak yang menyeret perusahaan-perusahaan dibawah kendali Emiten Sawit itu sangat menyedot perhatian masyarakat.
Meski banyak desakan dari berbagai kalangan. Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda langkah konkret penegak hukum untuk mengusut persoalan tersebut. ***

