PERSADARIAU, KAMPAR – Secara resmi Pj Bupati Kampar Hambali SE MBA MH yang diwakili oleh Pj Setda Kampar Ahmad Yuzar S.Sos MT, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kampar tentang Perpanjangan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa untuk masa bakti 2025 – 2027 dan 2026 – 2028.
Acara tersebut berlangsung di aula kantor Bupati Kampar, pada (6/8/24), dan dihadiri Forkopimda, Kepala OPD, Camat, para Kepala Desa, serta tamu undangan lainnya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebanyak 52 orang kepala desa (Kades) ini akan menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Dalam sambutannya, Pj Setda Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kontinuitas kepemimpinan di tingkat desa, yang sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kelancaran program pembangunan di desa-desa yang ada di Kabupaten Kampar.
“Perpanjangan dan penambahan masa jabatan kepala desa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para kepala desa untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami percaya, dengan kepemimpinan yang konsisten dan berkelanjutan, pembangunan desa akan lebih efektif dan terarah,” ujar Pj Setda Kampar.
Ahmad Yuzar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam mensukseskan berbagai program pembangunan.
“Keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada kepala desa, tetapi juga partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Mari kita bersama-sama bekerja untuk kemajuan dan kesejahteraan desa kita,” tambahnya.
Para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dan ditambah juga menyampaikan rasa terima kasih dan komitmen mereka untuk bekerja lebih keras dalam menjalankan amanah ini.
Mereka berharap dapat terus berkontribusi positif bagi perkembangan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kampar berharap dengan adanya perpanjangan dan penambahan masa jabatan ini, pembangunan desa dapat berjalan lebih baik dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kampar. ***