PERSADARIAU, PELALAWAN — Satuan Resnarkoba Polres Pelalawan ungkap peredaran Narkotika jenis Ganja dengan mengamankan 27 orang pelaku, pada Kamis (6/2/2025) di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.
Polisi menemukan barang bukti yang berhasil diamankan Ganja Kering sebanyak 2.800 gram, Shabu-shabu 190,1gram dan Pil Ekstasi 1 butir.
” Dari 27 tersangka yang ditangkap, terdapat 2 orang perempuan,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK dihadapan awak media.
Penangkapan jaringan Narkoba ini dikatakannya berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di jalan Melur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur sering terjadi transaksi Narkoba. Tim Satnarkoba melakukan penyelidikan, kemudian didapatkan satu orang pemuda Oska Eka Putra dan barang Buktinya sebanyak 27 paket ganja kering siap edar dengan berat 400 gram.
Tim Satnarkoba melakukan pengembangan, berdasarkan informasi dari Oska Eka Putra, barang tersebut didapatkan dari Dimas Eka Putra. Tim melakukan pengejaran terhadap Dimas Eka Putra, yang diketahui tinggal di BLP Pangkalan Kerinci Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti.
Setelah diinterogasi tersangka mengaku menyembunyikan Barang Bukti didalam Kardus. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti daun ganja kering sebanyak 2.400 gram ganja kering. Tersangka mengakui ganja tersebut didapatkan melalui seseorang yang berada di Medan dengan nama Daeng (DPO).
“Saya harapkan peran dari masyarakat dan rekan media untuk turut mengawasi dan segera melapor jika menemukan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan, “ujar Afrizal yang dikenal keras terhadap peredaran Narkotika.
Saat konferensi pers, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing dan Kasi Humas AKP Edi Haryanto SH, MH.
FA