PERSADARIAU, LINGGA — Satres narkoba Polres Lingga berhasil amankan dua orang pelaku berinisial JN dan KS,yang di duga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
JN merupakan pegawai honorer sementara KS pegawai negri spil (PNS) kini keduanya sudah diamankan oleh pihak Satres Narkoba Polres Lingga,di Daik Lingga pada Jumat (22/9/2023) lalu.
Kasat Narkoba Polres Lingga IPTU Bambang Sadmoko,S.H mengungkapkan kedua pelaku JN dan KS ini,telah melakukan penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.
Mereka berdua sudah diamankan pihak Satres narkoba Polres Lingga,pada Jumat 22 September 2023 lalu.
Sebelum kedua pelaku ditangkap pihaknya sudah mendapatkan informasi yang berawal dari warga masyarakat. Bahwasanya ada masyarakat yang diduga mengkonsumsi narkoba.
Berdasarkan informasi itu Satres Narkoba Polres Lingga langsung melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku.
Dan berhasil mengamankan (JN) di rumahnya dan langsung di lakukan penggeledahan,tetapi tidak di temukan barang bukti.
“Setalah di lakukan tes urine terhadap JN ternyata hasilnya positif mengandung Amfetamin,”kata Kasat IPTU Bambang saat konferensi Pers.
JN mengakui mengkonsumsi narkoba jenis sabu,pada 21 September 2023 disalah satu rumah rekannya yaitu KS.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah KS juga tidak ditemukan barang bukti narkotika,namun hasil tes urine KS juga positif Amfetamin,”ungkap IPTU Bambang.
KS pun mengakui bahwa benar ia telah mengkonsumsi narkoba bersama JN dan SD. “Sementara SD yang diduga menjual narkotika jenis sabu kepada JN. Sampai saat ini masih di selidiki keberadaannya,” tambahnya.
Penulis : Zainudin
Sumber : Humas Polres Lingga