PERSADARIAU, PELALAWAN – Penegakan hukum dalam rangka penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) cukup membuat penasaran masyarakat Riau.
Betapa tidak, publik ingin mengetahui siapa saja sebenarnya yang menguasai lahan hutan negara selama ini dan siapa pula dalang penyebab awal kerusakan TNTN.
Dalam operasinya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dokumen-dokumen kepemilikan lahan dalam wilayah Tesso Nilo.
Atas temuan itu, sejumlah kepala desa dikabarkan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Diantaranya Kades Lubuk Kembang Bungo, Kades Bukit Kesuma dan Air Hitam.
Wakil Komandan Satgas PKH Brigjen TNI Dody Triwinarno membenarkan hal tersebut. Kepala desa yang berada disekitar kawasan TNTN telah dipanggil Kejari Pelalawan.
“Benar, sudah dipanggil kejari pelalawan kemarin,” kata Dody Triwinarno kepada Persadariau hari Rabu, (25/6/25).
Anehnya, Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH justru cenderung bersikap tertutup, saat ditanya tentang pemanggilan tiga orang Kades oleh kejaksaan.
“Saya izin dulu ya dengan Satgas PKH, sebelum memberi informasi,” jawab Azrijal dalam telepon WhatsApp kepada wartawan, Kamis (26/6/25).
Menelusuri terkait soal penguasaan lahan TNTN. Persadariau menerima informasi data berupa Surat Hibah yang dikeluarkan oleh pemangku adat.
Salah satu surat diterbitkan pada tahun 2006, di dalamnya terdapat pernyataan hibah dari pemuka adat kepada yang menerima hibah.
Surat Hibah tersebut dibubuhi tandatangan para Ninik Mamak, Batin Muncak Rantau, kepala desa dan pihak penerima hibah.
Tak hanya Kejaksaan, Polda Riau juga mengusut perkara perusakan kawasan TNTN. Oknum pemangku adat berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimsus.
Polisi menangkap JS selaku Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, atas pengembangan kasus yang ditangani sebelumnya.
Oknum ini mengklaim kawasan TN Tesso Nilo merupakan tanah ulayatnya dengan luas lebih kurang 113.000 Hektare.
Bermodalkan surat hibah, JS leluasa mengkomersilkan aset negara. Dari setiap surat hibah yang dibuatnya, ia menerima uang jutaan rupiah dari si pemohon hibah.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, surat hibah yang menjadi barang bukti terkait penahanan JS tidak ditandatangani Kades.
“Tandatangan dari batin jasman, untuk tandatangan kades nihil (tidak ada),” singkat Ade Kuncoro dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (26/5/25).
Namun, Dirreskrimsus Polda Riau belum menjelaskan lebih rinci sejak kapan surat-surat hibah tersebut diterbitkan oleh Batin Muncak Rantau.
Seperti diketahui, kawasan Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan hutan dan alihfungsi lahan.
Hingga akhirnya Satgas PKH melakukan penyitaan terhadap kawasan TNTN seluas 81.793 hektare dan memasang plang penyegelan pada, tanggal 10 Juni 2025.
Upaya itu dilakukan pemerintah guna menyelamatkan dan memulihkan kembali kawasan ini menjadi habitat keanekaragaman hayati.
Sus

